MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sorong Kota berhasil mengamankan ganja kering seberat 6,8 kilogram yang coba diselundupkan dari Jayapura, Papua melalui jasa pengiriman kapal laut.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y. Krey mengonfirmasi, personel Satresnarkoba menerima informasi tentang penyelundupan narkotika jenis ganja yang dilakukan melalui jalur laut dengan menumpangi KM Ciremai, Minggu (17/5/2020).

“Polres Sorong Kota telah melakukan penangkapan terhadap R (19) yang diduga telah menguasai, menyimpan, memiliki dan memperjual belikan narkotika jenis ganja. Pelaku merupakan pemain lama,” kata Krey, Senin (18/5/2020).
Mathias Krey menambahkan, petugas Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti ganja kering seberat 6,8 kilogram yang dikemas menjadi beberapa bagian, yakni 19 bungkus plastik besar kemasan beras, 20 bungkus plastik besar warna bening, 4 bungkus kantong plastik warna hitam, dan 2 karton yang dicampur dengan buah pinang muda.
“Total barang bukti ganja seberat 6,8 kilogram. Pelaku adalah warga Malaengkedi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong. TKP penangkapan di Jalan Jenderal Ahmad Yani tepatnya di depan kantor Pelni,” tutupnya. (ARF)