MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Edi Mangun Area Manager Communication Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial dan Trading Regional Papua Maluku, Edi Mangun mengingatkan, pihak penggugat agar mewaspadai penyampaian aspirasi terkait sengketa areal Fuel Teriman Bahan Bakar Minyak (FTBMM) Manokwari ditunggangi oleh kepentingan pihak-pihak tertentu .
“Dikhawatirkan jangan sampai pada saat penyampaian aspirasi ditunggangi kepentingan-kepentingan lain sehingga tujuan aspirasi yang disampaikan tidak sampai dengan baik,” ujar Edi Mangun saat memberikan keterangan pers di lokasi FT Manokwari, Jumat (26/11/2021).
Pernyataan Edi Mangun ini berkaitan desakkan pembayaran uang ganti rugi yang disuarakan oleh pihak penggugat di hari yang sama. Diketahui, Pertamina sebagai tergugat dihukum oleh Pengadilan Negeri Manokwari dalam kasus perdata areal FT Manokwari, harus membayar ganti rugi senilai Rp404 miliar dari total tuntutan Rp405 miliar.
Prinsipnya, kata Edi Mangun, Pertamina mengapresiasi sikap dan niat baik pihak penggugat dalam menjamin dan mendukung fungsi FT Manokwari sebagai salah satu sarana pendistribusian BBM di wilayah Manokwari Raya.
Kata Edi Mangun, Pertamina belum dapat menindaklanjuti ataupun menjawab aspirasi para penggugat. Sebab masih ada upaya perlawanan hukum yang dapat dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum bagi Pertamina sebagai pihak tergugat.
Upaya tersebut, lanjut Edi tidak lepas dari semangat yang sama yang dikemukakan oleh pihak penggugat, bahwa sebagai warga negara selalu melihat sumber dari segala hukum adalah Undang Undang Dasar 1945. Ia mengatakan, upaya perlawanan hukum ini sudah didiskusikan dengan pihak penggugat.
“Pertamina sebagai tergugat harus menggunakan haknya untuk mengajukan banding pada tingkatkan Pengadilan Tinggi. Alhamdulillah, penggugat mau menerima dan memahami langkah itu,” katanya.
Meskipun demikian, Edi Mangun mengaku, ada permintaan supaya ganti rugi tersebut dibayarkan sebelum tanggal 1 Desember. Akan tetapi sebagai BUMN, agaknya permintaan penggugat ini tidak dapat dipenuhi. Sebab proses hukum masih berjalan sampai pada tingkatan pengadilan tertinggi.
“Tidak ada celah bagi kami untuk mengeluarkan uang di luar dari apa yang diputuskan pengadilan. Karena proses hukum tengah berjalan. Mohon bersabar. Kita tidak tahu keadilan ini berpihak kepada siapa,” ucapnya.
Pertamina, tegas Edi Mangun, tidak akan menghindar dan tetap mengikuti apa yang akan menjadi putusan pengadilan sampai di pengadilan tingkat akhir.
“Sekali lagi, atas nama pertamina, atas nama GM (General Manager) Region Papua Maluku mengapresiasi sikap dan pemahaman penggungat yang tetap mendukung operasional pertamina dan jamin bahwa pertamina tidak akan diganggu. Tolong pesan ini disampaikan kepada masyarakat supaya tidak ada pihak lain yang mengambil kesempatan dalam situasi ini,” tutup Edi Mangun. (PK-01)