Toko Bintang Jaya ‘Buka’ Kembali, Kepala DPM-PTSP Ancam Police Line

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM – Meski Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTS) telah ‘menutup’ Toko Bintang Jaya, Selasa (22/1/2019). Namun, Rabu (23/1/2019) pemilik usaha itu sudah membuka kembali tokonya.

“Pemilik toko tidak menghormati pemerintah daerah, ia buka kembali toko itu setelah kemarin kita minta agar ditutup sambil menunggu keputusan,” Kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manokwari Yusuf Kaikatui di sela pemasangan spanduk larangan beraktivitas yang dipasang di depan toko yang terletak di Jalan Nusantara itu.

Penutupan tempat usaha ini berkaitan dengan penyalahgunaan ijin yang dilakukan oleh pemiliknya Then Toni. Dia terbukti melakukan penyeludupan minuman keras (miras) ke daerah ini. Padahal sangat jelas bahwa miras dilarang beredar sesuai perda kabupaten Manokwari nomor 5 tahun 2006.

Kendati demikian, sejak September 2018 kepemilikan toko tersebut telah dialihkan ke pemilik baru, yakni Jusak Imawan. Diketahui, peralihan kepemilikan usaha ini masih dalam proses. Artinya, semua ijin usaha masih atas nama Then Toni.

Menurut Yusuf, informasi tentang aktivitas di toko ini kembali berjalan disampaikan langsung oleh Kepala DPM-PTSP, Ferry Lukas.

“Jadi kami bawah spanduk ini datang untuk dipasang di sini (toko, red). Aktivitas apapun tidak boleh. Dia tutup dulu sambil menunggu proses selesai,” ujar Yusuf

Kepala DPM-PTSP Fery Lukas saat dikonfirmasi mengatakan, informasi penutupan usaha toko bintang jaya harus disampaikan ke publik. Untuk itu, pihaknya meminta bantuan Satpol PP memasang spanduk yang berisikan informasi larangan beraktivitas di toko ini.

“Tadi pagi saya lihat masih ada buka sehingga saya anjuran kita harus buat spanduk dan kembali ke toko untuk menutup kembali. Ini tugas satpol sebab kami telah memberikan surat untuk pencabutan,” ujar Fery Lukas.

Lihat juga  Sriwijaya Air Pastikan Armadanya Layak Terbang

Ferry Lukas menegaskan, pemasangan spanduk adalah sikap tegas pemda. Jika pemilik toko masih membangkang dengan membuka kembali toko, maka pihaknya akan meminta pihak kepolisian memasang garis polisi (police line).

Peralihan kepemilikan toko hanya modus

Fery Lukas menduga, proses peralihan toko dari Then Toni kepada Jusak Imawan dengan dalih menjual toko merupakan modus yang sengaja dipakai. Oleh sebab itu pihaknya akan mengaji kembali alasan yang disampaikan pihak yang mengklaim sebagai pemilik baru toko bintang jaya.

“Kita akan kaji kembali sebab ini mungkin modus, maka kita akan kaji kembali tentu membentuk tim lagi,” kata Feri sembari mengaku proses peralihan toko dari Toni ke Jusak tidak diketahui pihaknya sebelumnya.

Pemerintah daerah dalam waktu dekat juga akan melakukan razia terhadap pemilik toko maupun tempat hiburan malam yang melanggar aturan dengan menjual minuman keras di daerah ini.

“Kami tahu selain Toni ada juga pemain miras, makanya kami akan masuk juga sampai pada penyalur maupun pemilik tempat hiburan malam. Ketahuan maka mereka kami cabut ijinnya,” ujar Ferry.

Ferry Lukas mengungkapkan, langkah tegas dengan pencaubatan ijin toko milik Toni merupakan wujud keseriusan pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.

Pantauan di lapangan saat kepala DPM-PTSP dan Satpol PP mendatangi toko bintang jaya, penjaga toko Nampak bergegas menutup pintu. Padahal sejak siang, pintu toko tersebut dibuka namun hanya satu pintu saja. Nampak juga beberapa pelanggan keluar masuk dari toko itu.(ADL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *