Warga Binaan Kasus Narkotika Asal Sorong Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

MANOKWARI, PAPUAKITA.comSalah seorang warga binaan permasyarakatan (WBP) Klas IIB Sorong, RL (35) dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. RL adalah  narapidana kasus narkotika yang ditangkap pada Maret 2020 lalu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Masjuno mengonfirmasi, pemindahan seorang narapidana tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Dan dilaksanakan atas persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.08-116 tanggal 8 Februari 2021.

“Hari ini kami memindahkan 1 orang warga binaan Lapas Sorong dengan kasus Narkotika dengan lama pidana 5  tahun,” jelas Masjuno seperti dikutip dari laman https://papua-barat.kemenkumham.go.id, Rabu (24/3/2021).

Narapidana kasus narkotika ini diterbangkan ke Jakarta menggunakan salah satu pesawat komersil dengan dukungan pengamanan dari Brimob Polda Papua Barat dan pengawalan dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Papua Barat.

Masjuni menegaskan, pemindahan napi tersebut sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk tindakan tegas dan nyata dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap upaya memberantas penyebaran narkoba.

“RL dititipkan di Lapas Tangerang untuk selanjutnya, Kamis (25/3/2021) akan dibawa ke Lapas Nusakambangan di Jawa Tengah dengan menggunakan Trans-Pas,” jelasnya lagi.

Diketahui, RL adalah eks Pegawai Lapas Klas IIB Sorong. Yang ditangkap oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota di rumah dinasnya di Jalan Sapta Taruna, Kelurahan Sawagumu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong pada 12 Maret 2020 lalu.

Penangkapan terhadap RL ini berkaitan dugaan kepemilikan puluhan paket sabu. Petugas lapas ini juga telah menjadi TO (target operasi) Satresnarkoba Polres Sorong Kota. Dari tangan RL, polisi mengamankan barang bukti berupa 29 bungkus sabu.

“Total barang bukti berupa sabu seberat 29,26 gram,” jelas Kabid Humas Polda PB, AKBP Mathias Y, Krey melalui keterangan tertulis yang diterima saat itu.

Lihat juga  Serahkan DPA, Gubernur Dominggus Mandacan Tegaskan Pimpinan OPD Bekerja Secara Jujur

Catatan media ini, peredaran narkoba di dalam lingkungan lapas Sorong telah lama terendus BNNP Papua Barat. Pada medio 2018, sedikitnya 5 pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan BNNP PB.

Sebelumnya, Kantor Kementerian Hukum dan HAM telah mememetakan potensi peredaran narkoba di lingkungan (Lapas), menunjukkan Lapas Sorong dan Lapas Manokwari tinggi potensi peredaran gelap narkoba.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat, saat itu dijawab oelh Elly Yuzar. Ia mengatakan, tercatat di lapas Sorong hampir mendekati 200 an kasus narkoba. Sedangkan, di lapas Manokwari berada di bawah 100 an kasus. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *