Warinussy: Apa Dasar Mediasi Terkait Permasalahan Lambang Papua Barat?

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Kuasa hukum pencipta lambang Provinsi Papua Barat, Pieter Mambro, Yan Christian Warinussy, SH merasa lucu dengan adanya surat undangan mediasi yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat.

“Saya justru merasa lucu, kok setelah saya dan klien saya mengajukan gugatan secara hukum ke Pengadilan Negeri Manokwari baru ada surat perihal mediasi tersebut dari Kakanwil Kemenkumham Prov. PB?,” demikian Warinussy melalui pesan tertulis yang diterima, Minggu (7/4/2019) malam.

Warinussy menjelaskan, pengajuan permohonan pendaftaran hak cipta dan atau hak merek logo lambang Provinsi Papua Barat oleh kliennya sudah dilakukan sejak tahun 2016 lalu.

“Kok, baru sekarang ada undangan mediasi? Pertanyaan kami, apa dasar mediasi ini hendak dilakukan? Apakah ada gugatan? Siapa yang mengajukan gugatan?,” jelasnya.

Sebagai advokat dan pengacara, Warinussy menduga ada praktek busuk yang terjadi di lingkungan Kanwil Kemenkumham RI Provinsi Papua Barat.

Menurutnya, dugaan itu untuk mengeliminasi hak milik dan hak cipta dan hak merek kliennya atas logo lambang yang telah digunakan secara melawan hukum lebih dari 10 tahun terakhir.

“Klien saya sama sekali tidak pernah diajak berdiskusi atau bertukar pikiran mengenai keberadaan logo tersebut. Bahkan, pemerintah daerah sendiri lalai tidak mendaftarkan logo tersebut ke Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI,” sebut Warinussy.

Dalam pernyataannya, Warinussy menegaskan, bahwa, sama sekali tidak ada perasaan malu dari pemerintah daerah yang nyata-nyata melanggar hak asasi seniman orang asli Papua, yang semestinya dilindungi sesuai dengan amanat pasal 47 Undang Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. (*/RBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *