3 Tersangka Korupsi Pembangunan PLTMG Kampung Coa Resmi Ditahan

KAIMANA, PAPUAKITA.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana resmi melakukan penahanan terhadap tiga (3) orang tersangka korupsi Proyek Pematangan Lahan dan Pembuatan Talud Pembangunan Pembangkit Listrik Mesin Tenaga Gas (PLTMG). Adapun masa penahanan dilakukan dalam 20 hari ke depan, sejak 21 September sampai dengan 10 Oktober 2020.

“Masa tahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, saat ini para tersangka dititipkan di Rutan Polda Papua Barat. Ketiga tersangka, masing-masing PT alias Honce selaku pihak ketiga, CEW selaku PPK, dan JSM selaku Ketua Pokja ULP PBJ Kaimana,” beber Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Sutrisno S.H, M.H melalui pesan whatsapp yang diterima, Senin malam (21/9/2020).

Proses penahan dilakukan setelah pihak Kejari menerima pelimpahan para tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Papua Barat.

Adapun PT, CEW, JSM disangkakan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pematangan lahan dan pembuatan talud pembangunan PLTMG di Kampung Coa, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana pada Dinas PUPR Kabupaten Kaimana tahun anggaran 2017, dengan anggaran sebesar Rp18.280.000.000.

Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.793.851.488. (PKT-02/ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *