KAIMANA, PAPUAKITA.com—Ahli waris dari almarhuma Sarlota Temartenan, salah seorang pekerja informal yang terdaftar sebagai peserta Program Tangan Kasih Pemerintah Provinsi Papua Barat menerima santunan manfaat program BPJS Jamsostek senilai Rp42 juta.
Penyaluran santunan ini juga merupakan kewajiban yang harus ditunaikan. Sebab almarhuma yang adalah pekerja informal ini juga terdaftar dalam BPJS Jamsostek. Dan berhak mendapat Jaminan Kematian atau JKm.
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kaimana Siti Rahma Iribaram, didampingi Ermawati Siregar, Kabid Hubin Wasnaker Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat, serta Hestin Atas Asih, Koordinator Program Tangan Kasih kabupaten Kaimana pada Kamis (28/1/2021).
“Uang santunan tersebut telah ditransfer langsung ke rekening ahli waris. Kita serahkan tadi itu merupakan jaminan yang kita jaminkan terhadap penerima bantuan tangan kasih berupa jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja,” jelas Ermawati Siregar.
Di sisi lain, Ermawati Siregar mengaku, pihaknya juga telah menerima data dan informasi tentang ada penerima program tangan kasih mengalami kecelakaan kerja di laut. Ia mengatakan, masih akan melihat sejauh mana cedera akibat kecelakaan tersebut.
“Akan kami lihat sejauh mana kecelakaannya. Apakah ada mengalami cacat fisik secara permanen. Untuk penerima santunan meninggal karena kecelakaan kerja itu beda lagi,” ujarnya.
Dikatakan jika korban kecelakaan kerja akan melakukan pengobatan, maka pembiayaanya tidak terbatas atau unlimited, sampai korban dinyatakan sembuh oleh dokter.
Juga termasuk upah, lanjut Ermawati, selama korban dirawat pun akan ditanggung sesuai dengan besaran upah yang dierima korban per bulannya.
“Inilah bentuk jaminan sosial tenaga kerja, jadi tidak ada pembatasan sepanjang korban masih butuh pengobatan. Karena ketentuan ketenagakerjaan itu, setiap orang yang sakit akibat kecelakaan kerja, upah selama tidak mampu kerja akan ditanggung,” pungkasnya. (PKT-02)