KAIMANA, PAPUAKITA.com—Alokasi Dana Desa Tahun 2024, untuk Kabupaten Kaimana jumlahnya sebesar Rp162.407.717.700.
Pendapatan ini, juga ditambah bagi hasil pajak dan retribusi daerah (BHPRD) senilai Rp1.304.788.741. Ada 84 desa/kampung se Kaimana yang akan menerima dana desa ini.
Alokasi dana ini bersumber dari APBN yang disebut Dana Desa (DD) atau dana kampung sebesar Rp86.363.080.000 dan APBD yang disebut Alokasi Dana Kampung (ADK) sebesar Rp76.044.637.700.
Pelaksana tugas (Plt).Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Fransisco Edward Beruatwarin, Kamis (25/4/2024) mengatakan, untuk alokasi dana desa yang bersumber dari APBD, sesuai mekanisme dan prosedur pencairannya 100% melalui BPKAD ke masing-masing rekening kampung.
“Sedangkan dana desa karena bersumber dari APBN, prosesnya melalui KPPN Fakfak lalu masuk ke rekening masing-masing kampung,” terang Edward.
Persyaratan pencairan dana desa, lanjut Edward, selain surat pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada Sekda dan Kepala Dinas yang ditetapkan melalui surat keputusan bupati
Juga harus ada Peraturan Kampung tentang penetapan APBK dengan seluruh usulan kegiatan yang harus diupload ke dalam aplikasi.
“Itu menjadi prasyarat untuk disalurkannya dana desa yang bersumber dari APBN ke semua kampung,” ungkapnya.
Ia mengaku, terkait peraturan kampung masih ada beberapa kampung yang belum melakukan musyawarah.
“Dalam musyawarah kampung, kami sarankan agar usulan tahun 2024 dilakukan sekaligus dengan perencanaan kegiatan tahun 2025 supaya anggaran yang digunakan lebih efektif dan efisien. Polanya seperti musrenbang kabupaten,” imbuhnya.
Edward berharap, seluruh kampung segera melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan, sehingga pencairan dana desa segera dilakukan dan kampung bisa melaksanakan kegiatan yang sudah diprogramkan. (PK-08)