ASN dan Tenaga Kontrak Pemkab Kaimana Tidak Boleh Mudik

KAIMANA, PAPUAKITA.comBupati Kaimana Fredy Thie mengingatkan, ASN dan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah Kabupaten Kaimana, untuk tidak berpergian keluar daerah atau mudik pada hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau bertepan tahun 2021.

Kata Bupati, ASN dan tenaga kontrak hanya diperbolehkan keluar daerah untuk perjalanan dinas yang bersifat penting, keperluan pendidikan, rujukan orang sakit dan kunjungan duka cita bagi keluarga yang meninggal. Ini sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.

Hal itu ditegaskan Bupati Fredy Thie saat memimpin apel perdana gabungan ASN dan tenaga kontrak yang berlangsung di Stadion Triton Bantemi awal pekan lalu. Arahan bupati ini sesuai dengan arahan Presiden RI kepada seluruh kepala daerah melalui video Confrence pada 27 April 2021, berkaitan dengan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19  khususnya menjelang perayaan Hari raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Juga merujuk Surat Edaran Gubernur Paua Barat Nomor : 550/781/GPB/2021, tanggal 23 April 2021 tentang peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, serta upaya pengendalian penyebaran Corona virus selama bulan Ramadhan di Provinsi Papua Barat.

“Maka diminta kepada Seluruh ASN dan tenaga kontrak agar tidak melakukan perjalanan keluar daerah dalam rangka mudik lebaran,” tegas Bupati Fredy Thie.

Fredy Thie berharap, apa yang disampaikan terkait peniadaan mudik, ini dapat diikuti untuk secara bersama dalam rangka memerangi penyebaran Covid-19 di provinsi Papua Barat lebih khsus di kabupaten Kaimana. (PKT-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *