Begini respon KPU Kaimana terhadap gugatan pasangan calon HAI

KAIMANA, PAPUAKITA.com—KPU Kaimana merespon gugatan pasangan calon bakal bupati dan wakil bupati Kaimana pasangan Hasan Achmad Aituarau dan Isak Waryensi yang disampaikan ke Bawaslu oleh kuasa hukum pasangan calon (Paslon), Mahatir Rahayaan.

Gugatan paslon bakal calon bupati dan wakil bupati dengan tagline HAI ini, telah dilayangkan pada Jumat (6/9/2024) pekan lalu. 

Adapun gugatan tersebut didasari atas pengembalian dokumen pendaftaran paslon oleh KPU Kaimana. Pada saat pendaftaran, KPU menilai ada berkas syarat pencalonan yang tidak terpenuhi. 

Ketua KPU Kaimana Candra Kirana merespon gugatan tersebut dengan mengatakan, telah menerima informasi soal adanya gugatan terhadap pihaknya ke Bawaslu.

Candra menegaskan, pihaknya kini tengah menyiapkan dokumen dan alat bukti untuk menghadapi gugatan itu. Salah satunya yakni terkait dengan kronologis hingga pengembalian berkas syarat pencalonan HAI. 

“Setelah kami terima informasi dari Bawaslu Kaimana, KPU sementara dalam proses penyusunan kronologis dan juga alat bukti untuk kita lampirkan di persidangan nantinya,” jelas Candra saat ditemui di Kantor KPU Kaimana, Ahad (8/9/2024) malam. 

Candra kembali menegaskan, jika KPU Kaimana sudah sangat siap menghadapi gugatan tersebut. “Pada intinya KPU Kaimana sudah sangat siap untuk hadapi gugatan itu,” kata Candra. 

Diberitakan sebelumnya oleh Papuakita.com, Senin (9/9/2024) Kuasa Hukum bakal pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi (HAI), Mahatir Rahayaan, layangkan gugatan ke Bawaslu Kaimana, Papua Barat, Jumat (6/9/2024). 

Mahatir didampingi sejumlah pimpinan partai koalisi non seat pendukung bakal pasangan calon Hasan-Isak, saat mendatangi Bawaslu Kaimana. 

Gugatan tersebut dilayangkan didasari pengembalian dokumen pendaftaran bakal pasangan calon Hasan Achmad-Isak Waryensi oleh KPU Kaimana, karena ada berkas syarat pencalonan yang tidak terpenuhi. 

Lihat juga  Bupati Freddy Thie sambangi Bawaslu dan KPU Kaimana

Mahatir  mengatakan pengembalian berkas bakal pasangan calon Hasan Achmad – Isak Waryensi oleh KPU Kaimana merupakan indikasi terjadinya pelanggaran. 

“Pelanggarannya itu adalah karena pasangan HAI dikembalikan berkasnya ini, hanya karena persoalan tidak terpenuhinya surat kesepakatan, dimana, disarankan oleh KPU Kaimana untuk kita minta persetujuan dari koalisi Freddy Thie dan Somat Puarada yang terdiri dari 13 partai,” tegas Mahatir kepada wartawan di Kaimana, Sabtu (7/9/2024). (PK-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *