KAIMANA, PAPUAKITA.com—Bupati Kaimana Fredy Thie menyatakan, SK tenaga kontrak tidak bersifat final. SK yang dimiliki tenaga kontrak dapat diganti kapan saja. Hal itu ditegaskan Fredy Thie ketika memimpin apel gabungan perdana ASN di lingkup Kaimana, di Stadion Triton, Senin (3/5/2021).
Kata bupati, bahwa SK yang telah ditandatangi oleh kepala daerah sebelumnya masih bersifat temporer. Dan dapat diganti sewaktu-waktu.
“SK saudara yang diangkat oleh kepala daerah sebelumnya, kedudukannya bersifat temporer. Kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja saudara-saudari untuk memastikan apakah dapat tetap bekerja atau tidak,” tegas bupati.
Dalam apel perdana itu, ada empat poin yang disampaikan. Salah satunya terkait tenaga kontrak yang ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Apel perdana ini juga dihadiri Wakil Bupati Hasbulla Furuada, Plt. Sekda Luther Rumpumbo dan sejumlah pimpinan OPD.
Adapun Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) Kaimana, Donald R. Wakum menjelaskan terkait dengan apa yang disampaikan oleh bupati selaku PPK, akan tetap ditindak lanjuti untuk mengevaluasi kembali jumlah tenaga kontrak.
“Arahan bupati sangat jelas, kita akan segera evaluasi baik kinerja yang sudah bekerja maupun mekanisme penerbitan SK kepala daerah sebelumnya”, kata Wakum.
Diketahui saat ini, jumlah keseluruhan tenaga kontrak di lingkup kabupaten Kaimana mencapai 1.166 orang. (PKT-02)