Charlly: Saya Hadiri sebagai Saksi Mandat, Bukan Anggota Pansus DPRD Kaimana

KAIMANA, PAPUAKITA.comAnggota DPRD Kabupaten Kaimana Charly Maipauw menyatakan, kehadiran dirinya dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara bupati dan wakil bupati Kaimana tingkat PPD Distrik Kaimana, dalam kapasitas sebagai saksi yang mendapatkan mandat dari partai politik, bukan sebagai anggota pansus DPRD.

Hal itu ditegaskan Charly menyusul ada keberatan yang dilontarkan dari saksi pansangan nomor urut 01, Fredi Thie-Hasbullah Furuada. Charly Maipauw sendiri adalah saksi yang dimandat oleh pasangat nomor urut 02, Rita Teurupun-Leonard Syakema melalui partainya.

“Saya hadir dalam rapat pleno ini berdasarkan perintah partai, lewat mandat dan saya juga sebagai anggota partai yang tentunya punya tanggung jawab untuk hadir disini,” ujarnya.

“Tidak menjadi persoalan, saya tidak datang membawa kapasitas sebagai anggota DPRD dan juga tidak menggunakan fasilitas dan anggaran yang ditanggung oleh institusi,” sambung Charlly, Sabtu (12/12/2020).

Tugas Panitia Khusus (Pansus) Pilkada DPRD, menurut Charlly,  untuk urusan yang diperintahkan oleh Lembaga. Dan itu sudah dituntaskan sehingga dirinya merasa tidak menjadi persoalan.

“Artinya tugas pansus sampai tanggal 20 November, tetapi tugas yang diperintahkan oleh lembaga kami sudah dituntaskan. Jadi, bagi saya sudah tidak ada persoalan. PPD pun sudah klarifikasi bahwa kewenangan yang ada adalah atas dasar mandat,” tukasnya.

Intinya siapapun dia, lanjut Charlly, yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi, terpenting harus mendapatkan mandat dari partai. Karena mandat itu legitimasi bahwa, yang bersangkutan benar-benar mewakili kandidat.

“Prinsipnya tidak ada ruang yang melarang karena dari sisi regulasi kami tidak menemukan pasal yang melarang itu. Dan dari sisi kode etik juga tidak ada. Jadi bagi saya keberatan yang mereka sampaikan tidak beralasan, “tegasnya.

Lihat juga  Kejari dan IAD Kaimana anjangsana ke Ponpes Hidayatulah dan Yayasan Harapan Anak Negeri

Sebelumnya, saksi mandat pasangan nomor urut 01 meminta kepada ketua PPD Distrik Kaimana agar tidak mengizinkan saksi mandat dari pasangan nomor urut 02, Charlly Maipauw sebagai anggota pansus Pilkada DPRD untuk menjadi saksi mandat.

Menjawab itu, Ketua PPD Distrik Kaimana, Jacky Ronal Ginuni mejelaskan, bahwa sesuai dengan PKPU, hanya menerima surat mandat. Dia menegaskan, itu tidak disebutkan di situ yang berkaitan dengan apapun yang disebutkan adalah surat mandat. Sehingga siapapun yang menerima surat mandat saksi dari paslon tetap diterima. (PKT-02/ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *