Eks Kepala Dinas PU Kaimana Jadi Tersangka

MANOKWARI, PAPUAKITA.comKejaksaan Negeri Kaimana (Kejari), Senin (7/12/2020), menetapkan NKH sebagai tersangka. Eks kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaimana ini diduga terlibat dalam kasus penyimpangan pembangunan pematangan lahan dan pembuatan talud lokasi PLTG di Kampung Coa, Distrik Kaimana.

Adapun proyek pembangunan pematangan lahan dan pembuatan talud Lokasi PLTG senilai Rp18.280.000.000 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2017.

Penetapan NKH sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung di ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejati Papua Barat, oleh jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejari Kaimana. Sebelumnya penyidik telah memberitahukan kepada NKH mantan kadis PU Kaimana sebagai tersangka.

“Pemberitahuan ini memenuhi amanat putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017, yang harus menyampaikan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam  waktu 7 hari setelah Sprindik, yang harus dimaknai 7 hari setelah Penetapan Tersangka (Pidsus-18) manakala penetapan tersangkanya dilakukan belakangan”.

Demikian dijelaskan Kajari Kaimana Sutrisno Margi Utomo, SH, MH kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin. Dalam keterangannya, Kajari Sutrisno menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka NKH langsung menjalani pemeriksaan. Saat diperiksa, tersangka didampingi oleh penasehat hukum, yakni P. Pieter Welikin, S.H.

Pemeriksaan yang dimulai pukul 10.13 WIT dan selesai pukul 15.27 WIT. Dalam pemeriksaan tersebut NKH dicecar sebanyak 40 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Kaimana.

“Tersangka NKH disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelas kajari.

Kajari Sutrisno juga menjelaskan, pemeriksaan tersangka ini merupakan rangkaian akhir kegiatan penyidikan. Selanjutnya pada Selasa (8/12), akan dilakukan penyerahan berkas perkara atau penyerahan tahap I dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Peneliti atau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lihat juga  DPRD Kaimana Tolak Usulan Proyek Multiyears Tahun 2021

“Jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti atau jaksa penuntut umum, maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II yang direncanakan pekan ini,” ujarnya.

“Selanjutnya perkara akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, menyusul 3 terdakwa lainnya yang sudah lebih dulu berproses di pengadilan,” sambing Kajari Sutrisno.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, NKH tidak ditahan karena dianggap cukup kooperatif. (*/ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *