KAIMANA, PAPUAKITA.com—Sedikitnya empat perkara perdata (gugatan perceraian) teregistrasi di Pengadilan Negeri (PN) Kaimana di awal tahun 2021, berbeda dengan perkara pidana hingga kini belum ada yang teregistrasi.
Humas Pengadilan Negeri Kaimana Yudita Trisnanda, S.H mengatakan, perkara yang masih disidangkan oleh PN Kaimana yakni perkara tunggakan di tahun 2020, seperti perkara lalu lintas dan perkara asusila.
”Sudah ada empat perkata perdata yang masuk, rata-rata adalah perkara gugatan perceraian. Sedangkan 55 perkara pidana tahun 2020 telah disidangkan dua perkara dan masih menjadi tunggakan sampai 2021 ini. Dan satu perkara gugatan yang masih tungakan sampai tahun ini,” jelas Yudita.
Menyangkut perkara gugatan, lanjut Yudita, di PN Kaimana ada tujuh perkara perkara gugatan, serta ada juga perkara tentang gugatan sederhana. Perakara ini biasanya terkait pihak perbankan dengan kliennya.
“Itu masuk dalam gugatan sederhana, dan itu ada tiga perkara, semua sudah diputus. Tidak ada tunggakan, untuk perdata permohonan ada sebanyak 28 perkara yang semuanya telah diputuskan yang masuk di tahun 2021, dan beberapa agenda persidangannya masih diagenda pembacaaan dakwaan atau baru sampai di sidang pertama,” jelasnya lagi.
“Juga ada dua perkara pidana yang masih bersifat tunggakan dari tahun 2020 lalu. Itu baru siding dengan agenda pembelaan dari masing-masing terdakwa, dan salah satunya akan diputuskan Senin (25/1/2021). Di hari yang sama juga ada tangapan dari JPU, jadi perkaranya masih berjalan,” terangnya.
Menyinggung soal sistim persidangan di tengah pandemi Covid-19, diakui Yudita, masih tetap memperhatikan protokol kesehatan dan sidang secara tatap muka dengan membatasi menghadirkan terdakwa dan saksi dalam ruangan sidang.
“Semuanya itu tetap mengikuti petunjuk dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Yudita menambahkan, PN Kaimana secara transparan atau terbuka, juga menginformasikan perkara yang ditangani ke masyarakat umum melalui situs website, Sistim Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadikan Negeri Kaimana.
“Masyarakat bisa memantau atau melihat di sistusnya. Masyarakat bisa memantau terkait jadwal persidangan, tahapan persidangan dan juga mengetahui kasus-kasus yang disidangkan atau yang telah diputuskan di pengadilan. Jadi sudah secara terbuka, tidak ada yang tertutup lagi,” pungkasnya. (PKT-02)