Hak Tenaga Kesehatan di Kaimana Terancam Tak Dibayar

KAIMANA, PAPUAKITA.comRealisasi pembayaran hak tenaga kesehatan di Kabupaten Kaimana sejak Juni-Desember 2020, terancam tak dibayarkan. Kebutuhan anggaran tersebut tidak terakomidir dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2021.

Hal ini terkuak saat DPRD menggelar rapat bersama pemerintah daerah, Senin (1/3/2021). Rapat ini  dihadiri Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah pimpinan OPD.

“Setelah kita bedah dokumen anggaran ternyata tidak sesuai. Misalnya, di dinas kesehatan dari anggaran Rp77 miliar yang disepakati sesuai dengan KUA dan PPAS, ternyata di RAPBD berubah menjadi Rp97 miliar atau bertambah Rp 20 Miliar,” jelas anggota DPRD, Frans Amerbay.

Informasi yang diperoleh, bahwa alasan pemerintah daerah tidak menganggarkan hak atau insentif tenaga kesehatan tersebut karena tidak ada kesepakatan saat pembahasan KUA dan PPAS bersama DPRD. Pembahasan pada 29 Januari lalu dianggap telah melewati batasan waktu pembahasan.

Diketahui, dokumen RAPBD diserahkan ke DPRD pada 18 Desember 2020 lalu. Selain itu, dalam rapat kerja tersebut juga, DPRD Kaimana menemukan adanya beberapa kejanggalan terkait dengan jumlah pagu anggaran di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kejanggalan itu berkaitan dengan pagu anggaran yang disepakati di dalam KUA dan PPAS berbeda dengan yang tertera di dalam RAPBD yang diserahkan ke DPRD. Hal itu menimbulkan pertanyaan dewan.

“Ternyata rekomendasi dewan terkait pembayaran hak para nakes (tenaga kesehatan) ini tidak dianggarkan juga. Awalnya, kami kira tambahan dua puluh miliar rupiah itu sudah mengakomodir hak para nakes,” ujar Frans.

“Salah satu poin yang diusulkan oleh DPR yakni pembayaran hak nakes yang telah diputuskan saat pembahasan KUA dan PPAS pada 29 Januari 2021. Itu tertuang di dalam keputusan DPR nomor 3 tahun 2021. Ternyata tidak dimasukkan juga”.

Lihat juga  Menyemarakkan HUT kemerdekaan ala keluarga Amerbay dan Laway di Kaimana

Frans menilai, tidak dianggarkannya hak para nakes menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak transparan dalam pengusulan anggaran.

Pantauan papuakita.com, rapat dewan bersama TAPD ini di-skorsing. DPRD meminta agar pemerintah daerah kaji kembali RAPBD.

“Keputusan DPRD nomor 3 tahun 2021 itu diakomodir sehingga rapat bisa dilanjutkan kembali,” tutup Frans. (PKT-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *