Ismail Watora: Rekomendasi Parpol Harus Merujuk UU Otsus

KAIMANA, PAPUAKITA.com—Amanat Undang Undang Otonomi Khusus Papua Tahun 2021 harus menjadi roh dalam pengambilan keputusan, baik dalam lembaga pemerintahan maupun lembaga politik.

Oleh sebabnya, partai politik dalam memberikan rekomendasi kepada bakal calon bupati yang akan mengikuti Pilkada serentak 9 Desember 2020, harusnya melihat dan menerapkan asas lex specialis Undang Undang (UU) Otonomi khusus (Otsus) yang berlaku di atas tanah Papua (Papua dan Papua Barat).

“Ada beberapa indikator yang partai gunakan untuk memberikan dukungan kepada bakal calon untuk maju dalam pemilihan kepala daerah, salah satunya yakni survei elektabilitas calon. Tetapi partai politik punya kewajiban mengimplementasikan amanat UU Otsus,” kata Ketua Panmus MRPB, Ismail Watora, Kamis (6/8/2020).

Menurut Ismail, meski  belum ada aturan tertulis dalam Peraturan Daerah Khusus maupun Peraturan Daerah Provinsi (Perdasus/Perdasi), yang mengatur soal rekomendasi politik. Akan tetapi UU Otsus dapat mengesampingkan UU yang berlaku secara umum (lex specialis derogat legi generali).

“Parpol bisa mengakomodir para bakal calon yang adalah Orang Asli Papua (OAP). Jadi kalau cabupnya non OAP bisa dibalik, yang didepan atau cabupnya harus tetap OAP,” ujar anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB) utusan masyarakat adat Kaimana ini.

Sangat disayangkan, ujar Ismail, sampai saat ini parpol-parpol nasional tidak mengindahkan perintah UU Otsus tersebut. Dia mencontohkan, di Kabupaten Fakfak partai politik ada yang memberikan rekomendasi kepada bakal calon bupati yang adalah bukan OAP, hal yang sama juga terjadi di kabupaten Kaimana.

”Kenapa tidak dibalik saja OAP yang jadi calon bupatinya. Kaimana juga sama. Di Kaimana ada OAP yang diusung dari parpol jadi calon bupati, kenapa tidak kita dukung, walau ada proses mekanisme partai itu sendiri,” ucap Ismail.

Lihat juga  Ini dua program Dinas P3A Kaimana cegah kekerasan perempuan dan anak

Ismail menambahkan, orang asli Papua harus melindungi hak-hak politiknya, salah satunya dengan menentukan sikap politik. Ini harus diejawantahkan melalui pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 mendatang.

“Kepada basodara kita Papua kenapa ada OAP yang mencalonkan diri untuk menjadi calon bupati, tidak kita berikan dukungan. Parpol jangan menutup mata dan mengabaikan amanat UU Otsus yang berlaku di Papua dan Papua Barat,” (PKT-02/ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *