Jalan Trikora Kaimana Ditetapkan sebagai KTL

KAIMANA, PAPUAKITA.comJalan Trikora Kaimana telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL). Penetapan jalan tersebut sebagai KTL, di daerah itu terdapat pusat perbankan, pelabuhan dan juga sebagai pusat perbelanjaan sehinggga memenuhi syarat sebagai KTL.

Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P Manurung melalui Kasat Lantas IPTU Yosias Tatuhey mengatakan, pemberlakukan KTL di wilayah hukum polres Kaimana terhitung mulai Juni – September 2021 mendatang.

“Sudah dirapatkan dengan pemerintah daerah dan KTL ini dilakukan di seluruh polres dan Polresta jajaran Polda Papua Barat sesuai dengan petunjuk akan mulai diberlakukan selama 3 tahap,” kata Tatuhey.

Adapun tahap pertama, adalah sosialisasi, tahap ke dua sosialisasi dan peneguran. Tahap ketiga adalah peneguran dan penindakan. Dalam kegiatan operasi KTL, ini akan melibatkan unsur dari TNI (POM), Satpol PP, dan Polres Kaimana.

“Harus melibatkan tim terpadu karena kita lihat di situ ada akses jual beli oleh masyarakat yang menjadi ranahnya Satpol PP. Sementara kita juga melibatkan POM untuk aparat TNI, dan kita sendiri untuk menertibkan kendaraan yang parkir di jalan yang belum tertib. Pada Kawasan tersebut juga akan dibuat juga lintasan bagi masyarakat yang menggunakan sepeda,” ujarnya.

Menurut Tatuhey, pemerintah daerah mengusulkan adanya KTL pada lokasi lain seperti di Krooy. Dengan demikian, KTL pada tahap awal dipusatkan di jalan Trikora.

“Ke depan juga akan kita pindahkan di pertigaan jalan Krooy,” ujarnya lagi.

Tatuhey menambahkan, meski KTL adalah program jenis lomba. Namun dia berharap secara perlahan pengguna jalan terlebih khusus pengendara kendaraan bermotor semakin terbit dalam berlalu lintas.

“Dalam tindakan yang ditindak itu yakni tidak boleh menelpon saat menjalankan kendaraan, tidak menggunakan helem, mengunakan knalpot racing dan tentunya juga perlengkapan lain yang harus dimiliki oleh pengendara itu sendiri,” tutupnya. (PKT-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *