KAIMANA, PAPUAKITA.com—Media Sosial (Medsos) merupakan dampak globalisasi dibidang komunikasi. Saat ini medsos merupakan salah satu sarana komunikasi yang banyak digunakan oleh masyarakat. Masyarakat yang aktif bermedsos disebut warganet atau netizen.
Kemajuan dan kecanggihan teknologi ini membuat derasnya aliran informasi melalui sarana komunikasi tersebut. Meski demikian, warganet harus pandai dan peka untuk menyaring setiap informasi yang diperoleh dari medsos. Warganet diminta tak telan mentah-mentah informasi di medsos begitu saja.
“Apapun yang dilakukan ada reskikonya. Oleh karenanya sebelum disharing ke medsos harus disaring terlebih dahulu. Ada UU ITE yang mengaturnya. Ada konsekuensi hukumnya. Apalagi sampai menimbulkan kerugian materil maupun korban jiwa, akan diusut,” tegas Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P Manurung, S.I.K., Selasa(8/9/2020).
Dijelaskan, didalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur pengguna medsos, untuk itu warganet diminta lebih berhati-hati.
“Terdapat larangan untuk tidak membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang berujung kebencian. Dalam UU ITE, pengguna medsos harus menggunakannya dengan tepat dan cerdas. Sebab ada beberapa ancaman bagi pengguna medsos yang sebarkan informasi bohong atau hoaks,” ujar Kapolres Iwan Manurung.
Kapolres Iwan Manurung membeberkan, pihak Polres telah menangani sejumlah kasus hukum akibat penggunaan medsos.
“Laporan warga terkait medsos sudah kita proses. Kita juga melakukan pemantauan informasi 24 jam di medsos, kalau ada yang melaporkan kita tetap proses,” tegasnya.
Kapolres Iwan Manurung mengajak warganet terlebih khusus di
kabupaten Kaimana, untuk bijak dan cerdas memanfaatkan medsos dalam momentum Pilkada Serentak Tahun 2020.
“Di tengah pesta demokrasi pemilukada 2020 ini warganet untuk selalu bijak menggunakan medsos. Mari, kita sama-sama ciptakan rasa aman, nyaman dan damai bagi diri sendiri dan juga bagi semua. Kita kan semua keluarga,” tutupnya. (PKT-02)