Kejari Kaimana Segera Kembalikan Uang Hasil Kejahatan Korupsi PLTMG

KAIMANA, PAPUAKITA.comKejaksaan Negeri Kaimana segera menyerahkan kembali uang  hasil kejahatan korupsi pematangan lahan PLTMG ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Kaimana, senilai Rp555.278.482 juta.

Penyerahan Kembali uang negara ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu 24 Maret mendatang. Hal itu sesuai dengan kesanggupan keluarga terpidana korupsi, yakni direktur PT Selatan Jaya, Piter Thie alias Honce.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Willy Sianipar, S.H mengatakan, uang hasil korupsi tersebut akan diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Sutrisno Margi Utomo, S.H  kepada pemda melalui  Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPKAD).

“Rencana kami agendakan penyerahan uang denda, uang penganti, atas nama terpidana Piter Thie alias Honce dengan perkara PLTMG sejumlah Rp558.278.482 juta. Terpidana menyanggupi akan dibayarkan melalui pihak keluarganya pada hari Rabu nanti,” jelas Willy Sianipar, Senin (22/3/2021)

Kata Willy Sianipar, Kejari Kaimana juga memiliki Barang Bukti (BB) berupa uang yang disita dari rekening pribadi terpidana dan rekening perusahaan. BB uang tersebut, menurutnya, sementara dititipkan di Pengadilan Tipikor, Manowkari.

“Sisanya yang disita dari rekening pribadi dan rekening perusahaan akan diserahkan menyusul setelah barang bukti hasil sitaan yang dititipkan Kejaksaan di Pengadilan Tipikor Manokwari senilai Rp357 juta lebih diambil,” ujarnya.

Dalam kasus korupsi PLTMG, lanjut Willy Sianipar, merugikan keuangan negara yang bersumber APBD kabupaten Kaimana mencapai lebih dari satu miliar rupiah.

“Kejaksaan Negeri Kaimana tidak serta merta terfokus memenjarakan orangnya. Tetapi tujuan lain yang terpenting adalah bagimana pemulihan pada keuangan negera atau keuangan daerah. Itu yang kita kejar,” ujarnya lagi.

“Kebanyakan kejaksaan lain hanya kejar pidana pokoknya, putusan 10 tahun, ya tetap 10 tahun. Tetapi uang pengembalian ini tidak bisa upayakan, Kejaksaan Negeri Kaimana mencoba langkah persuasif untuk bisa mengembalikan uang tersebut dan hasilnya disetujui oleh pihak keluarga,” sambung Willy Sianipar.

Lihat juga  Kuasa hukum Paslon HAI layangkan gugatan ke Bawaslu Kaimana 

Kasus korupsi PLTMG ini, selain menjerat Honce. Juga ada beberapa terdakwa lain, yakni Sisilia dan Jimi. Menurut Willy Sianipar, uang denda yang diperoleh dari para pelaku akan disetorkan ke kas daerah.

Willy Sianipar merinci, Biaya denda yang dibebankan kepada Sisilia sebesar Rp200 juta, kepada Jimi sebesar Rp50 juta dan biaya perkara sebesar Rp 5.000 untuk ketiga tersangka dimaksud. Sudah disangupi, batas waktunya 1 bulan terhitung 16 Maret-16 April.

“Kalau tidak bisa menyangupi, maka untuk Sisilia penjara 6 bulan dan Jimi 3 bulan, itu hukuman tambahannya,” beber Willy Sianipar.

Diketahui bahwa penyerahan keuangan daerah hasil kejahatan korupsi PLTMG tersebut akan dikembalikan pada Rabu, ini bersamaan dengan acara pengresmian Gedung baru DPRD dan gedung GOR. (PKT-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *