KAIMANA, PAPUAKITA.com—Dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan rumah ibadah (Masjid Al Hijrah) di Kampung Karawawi, Distrik Buruway, kasusnya telah dinaikkan ke penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Sutrisno Margi Utomo, S. H mengatakan, peningkatan status perkara itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana (P-8) Nomor : Print- 01/ R.2.14/Fd.1/03/2021 tanggal 24 Maret 2021.
“Dana yang diusulkan oleh panitia pembangunan (masjid) ke pemerintah daerah Kaimana, disebutkan kurang lebih sebesar Rp1 Miliar. DPRD telah menyetujui dan menganggarkan pada APBD perubahan tahun 2020,” jelas Sutrisno melalui siaran pers, Rabu (24/3/2021).
“Dana tersebut disalurkan melalui Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Kaimana”.
Meski demikian, berdasarkan penyidikan didapatkan, bahwa dana hibah senilai miliaran rupiah tersebut telah dicairkan dengan cara ditransfer langsung ke rekening panitia pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi tertanggal 18 Desember 2020 lalu.
Pencairan dana itu berdasarkan surat perintah membayar dari kepala BPKAD kabupaten Kaimana.
“Dari awal pembangunan masjid hingga pada tahapan penyelesaian, panitia pembangunan masjid hanya menggunakan dana sumbangan dari masyarakat serta tidak pernah menggunakan bantuan dana hibah dari pemerintah daerah,” tutur Sutrisno.
Sutrisno menegaskan, pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan danah hibah pembangunan masjid Al Hijrah kampung Karawawi akan ditindaklanjuti. Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Kaimana telah memeriksa 5 saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
“Saat ini kami telah mengumpulkan bukti-bukti berupa surat demi kepentingan penyidikan. Secepatnya akan diungkapkan dan setelah lengkap akan kita tetapkan tersangka untuk melakukan upaya-upaya penindakan,” pungkasnya. (PKT-02)