KPU Kaimana: Berkas pencalonan Freddy Thie-Somat Puarada lengkap

KAIMANA, PAPUAKITA.com—KPU Kaimana menyatakan, berkas pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Freddy Thie-Sobar Somat Puarada lengkap.

Pasangan Freddy Thie-Somad Puarada resmi mendaftar di KPU Kaimana, Kamis (29/8/2024). 

Ribuan massa pendukung terdiri atas masyarakat dan perwakilan partai politik mendampingi proses pendaftaran. Pasangan bakal calon ini tiba di KPU Kaimana sekira pukul 14.30 WIT. 

Pasangan tersebut diusung13 partai politik, yakni Partai Demokrat, PDIP, Golkar, Nasdem, PAN, Hanura, PKB, PSI, PPP, Gerindra, PKN, Garuda dan Gelora.

Tiba di KPU, keduanya Freddy Thie dan Somat Puarada disambut oleh Sekretaris KPU Kaimana, Ahmad Rifai Lakuy.

Kemudian, berkas pendaftaran Freddy Thie dan Somat Puarada diterima langsung oleh Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana didampingi empat komisioner dan disaksikan oleh Bawaslu Kaimana. 

Usai berkas diserahkan dilakukan pemeriksaan berkas syarat pencalonan oleh KPU dan Bawaslu Kaimana. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimanamenyatakan berkas persyaratan dan dukungan 13 partai politik telah lengkap dan sah.

Candra Kirana mengatakan, pasangan Freddy-Somat mendapat dukungan 13 partai politik dengan jumlah suara sah kurang lebih 8000. 

Meskipun dinyatakan lengkap, KPU sempat mengonfirmasi ulang dukungan dari dua partai yakni Gerindra dan Garuda.

“Untuk pasangan calon yang sudah mendaftar semua berkasnya sudah memenuhi syarat, walaupun ada dua partai yang tidak tandatangan namun setelah dikonfirmasi ke satu tingkat di atasnya menyatakan bahwa mendukung pasangan calon Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada,” jelas Canda. 

Untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan, KPU melakukan crosscek pada Sistim Informasi Pencalonan (Silon) dan pada dokumen hard coppy berkaitan dengan kepengurusan yang masih aktif dan persetujuan dari DPP, serta tanggal.

Lihat juga  Mulailah Membangun Ekosistem Ekonomi Kerakyatan

Menurut Candra, jika terjadi penggantian di hard coppy, kata Candra, di Silon juga harus ikut terganti, karena jika tidak maka akan menjadi temuan Bawaslu. 

Oleh karenanya, pencocokan kebenaran dokumen SK partai pengusung wajib dilakukan.

“Dalam tabel Silon sebelah kanan itu ada persetujuan dari DPP baik terhadap SK kepengurusan pengajuan dari kabupaten maupun rekomendasi dari DPP. Itu yang kita perhatikan lebih detail,” jelas Candra.

Candra juga mengatakan untuk dokumen syarat calon masih bisa dilakukan perbaikan karena ruang untuk itu terbuka. 

“Tapi kalau terhadap syarat pencalonan, wajib hukumnya sesuai ketentuan karena tidak ada ruang untuk perbaikan,” tandasnya. (PK-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *