KAIMANA, PAPUAKITA.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana akan menggunakan metode sensus, untuk melakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan.
Ketua KPU Chandra Kirana mengatakan, verfikasi faktual menggunakan metode sensus dan bukan lagi sampling.
“Setiap orang yang memberikan dukungan berdasarkan syarat administrasi akan ditemui. Jumlahnya mencapai 5.194 orang,” kata Candra, Selasa (25/6/2024)
“Dalam proses verifikasi nanti setiap orang akan diambil video dan fotonya, baik mereka yang benar- benar memberikan dukungan maupun yang tidak,” imbuhnya.
KPU, sebut Chandra, melengkapi setiap petugas dengan atribut termasuk tanda pengenal. Terdapat 3 orang PPS di setiap kampung yang melakukan verfak dan dibantu oleh PPD maupun KPU.
“Jika pemberi dukungan belum berhasil ditemui, maka petugas akan menanyakan ke pihak keluarga tentang keberadaan yang bersangkutan maupun nomor kontaknya,” ujarnya.
KPU memastikan, meski yang bersangkutan berada di kota, PPD Distrik Kaimana maupun PPS dan KPU Kabupaten akan turun langsung untuk melakukan verifikasi, serta menyurat ke tim pasangan perseorangan untuk menghadirkanya ke kantor PPD maupun ke kantor KPU.
Menjadi informasi, bahwa deadline verifikasi faktual adalah 4 Juli. Selanjutnya, akan masuk pada tahap rekapitulasi terkait berapa orang yang berhasil ditemui dan tidak dapat ditemukan, berapa yang memenuhi syarat, berapa yang benar-benar memberikan dukungan dan berapa banyak yang tidak memberikan dukungan.
“Ada tahapan untuk perbaikan kedua. Dalam tahapan ini, tim paslon perseorangan menghadirkan mereka secara langsung dan melakukan perbaikan terhadap mereka yang tidak memenuhi syarat,” ungkap Chadra.
“Insya Allah dapat diselesaikan tepat waktu, karena dukungan yang diberikan atau yang masuk ke KPU jumlahnya di tiap kampung tidak banyak,” sambungnya. (PK-05)