KAIMANA, PAPUAKITA.com—KPU Kabupaten Kaimana, mengimbau masyarakat yang telah memiliki hak pilih untuk proaktif mengecek namanya di dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024.
Kepala Devisi Program dan Data KPU Yan Putranubun mengatakan, KPU telah mengumumkan DPS sejak 18 dan akan berlangsung hingga 27 Agustus 2024.
Saat ini, sudah masuk dalam tahapan penyunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Dalam tahapan ini, KPU melakukan perbaikan terhadap data ganda dari provinsi, maupun data pemilih yang telah meninggal dunia dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta tanggapan masyarakat yang masuk saat pengumuman DPS.
“Batas penyusunan DPSHP hingga 4 September 2024. Selanjutnya pleno penetapan DPSHP tingkat PPS akan dilakukan tanggal, 5-7 September 2024,” jelasnya, Ahad (1/9/2024).
Putnarubun melanjutkan, masyarakat kabupaten Kaimana diharapkan aktif mengecek namanya di DPS yang telah ditempelkan di tiap kampung dan RT maupun melalui sistem yaitu dicek DPT Online.
“Masyarakat juga bisa mengecek nama di DPT Online. Cukup buka browser Google, Ketik DPT Online, kemudian akan muncul tabel. Dalam tabel itu Ketik nomor NIK kemudian masukan nomor WhatsAp,” jelasnya.
Kemudian, secara sistem WhatsAp akan menerima pesan WTP. Salin kode WTP tersebut kemudian masukan di tabel DPT Online dan akan muncul Nama, alamat dan PS dimana pemilih bersangkutan akan menyalurkan hak pilihnya di Pilkada 2024.
Penetapan DPSHP tinggal beberapa hari lagi. Kendati demikian, masyarakat silahkan melapor jika namanya belum ada dalam DPS maupun ada keluarga yang telah meninggal dunia.
Laporan itu disampaikan ke kantor KPU Kaimana, maupun ke Panitia Pemilihan Distrik dan Panitia Pemungutan Suara.
“Masih bisa masyarakat melapor, asalkan yang bersangkutan datang dengan membawa bukti administrasi kependudukan. Masyarakat juga bisa langsung mendaftar di DPT Online,” ujarnya. (PK-08)