KAIMANA, PAPUAKITA.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana menjadwalkan rapat paripurna pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020, Fredy Thie-Hasbullah Furuada pada 22 Februari mendatang.
Agenda penetapan pasangan kepala daerah-wakil kepala daerah, itu dilakukan setelah Mahkama Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pemohon yang dilayangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Rita Teurupun-Leonardo Syakema.
Komisioner KPU Divisi Hukum Jhon Philip Kirwa mengatakan, rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) terpilih akan dilaksanakan setelah salinan putusan Mahkama Konstitusi (MK) diterima.
“Kami masih menunggu salinan putusan tersebut, terhitung 5 hari sejak diterima salinan putusan MK, KPU (Kaimana) akan melaksanakan rapat pleno penetapan paslon terpilih. Diharapkan rapat pleno itu bisa terselenggara pada 22 Februari mendatang,” ujar Jhon Philip, Kamis (18/2/2021)
KPU Kaimana mengikuti sidang MK dengan agenda pembacaan putusan perselisihan hasil pilkada kabupaten Kaimana ini secara virtual. KPU, kata Jhon Philip memberikan apresiasi atas upaya semua pihak yang berperkara di MK pada Rabu (17/2/2021)
“Baik pemohon, pihak terkait dan Bawaslu. Penyelesaian konflik pilkada secara elegan haruslah melalui ranah hukum,” ujarnya lagi.
Jhon Philip menambahkan, semua pihak yang berkepentingan mesti menghormati dan menaati serta melaksanakan amar putusan MK. Putusan adalah kemenangan rakyat Kaimana “Vox Populi Vox Dei“, suara rakyat adalah suara Tuhan,” tutupnya. (PKT-02)