KAIMANA, PAPUAKITA.com—KPU Kaimana menjadwalkan kembali penerimaan berkas bakal calon bupati dan wakil bupati pasangan Hasan Achmad0Isak Waryensi, Sabtu (14/9/2024).
Ketua KPU Candra Kirana mengatakan, penerimaan berkas pasangan dengan akronim HAI ini, rencananya akan dilakukan setelah pelaksanaan musyawarah di Kantor Bawaslu.
Candra juga mengatakan saat ini, KPU tengah memantangkan draft surat serta SK.
“Jadi bukan buka pendaftaran lagi, tetapi penerimaan kembali terhadap calon yang berkasnya dikembalikan,” jelas Candra kepada papuakita.com via seluler, Jumat (13/9/2024).
Candra mengatakan penerimaan kembali berkas dari pasangan HAI didasarkan pada surat edaran KPU RI Nomor : 2038 per tanggal 11 September 2024.
Dalam surat edaran itu, jika terdapat partai politik yang mengalihkan dukungannya, maka tidak perlu lagi surat kesepakatan bersama dari parpol lain maupun bakal pasangan calon yang sebelumnya diusung.
“Surat kesepakatan itu diganti dengan surat pemberitahuan. Jadi Partai PAN cukup menyampaikan surat pemberitahuan kepada koalisi partai dan paslon yang sebelumnya mereka usung,” tutupnya. (PK-08)