KAIMANA, PAPUAKITA.com—KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kaimana mengembalikan berkas pencalonan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kaimana Hasan Achmad-Isak Waryensi, Rabu (4/9/2024) malam.
Pengembalian berkas syarat pencalonan ini setelah KPU melakukan pemeriksaan berkas syarat pencalonan yang diajukan saat proses pendaftaran pasangan dengan tagline HAI ini. Selain memeriksa berkas syarat pencalonan, KPU juga membacakan isi surat dukungan partai politik.
Adapun bakal paslon HAI mendapat dukungan empat partai non seat yakni Perindo, PKS, Buruh dan Ummat, serta PAN yang memiliki dua kursi di DPRD Kaimana hasil Pileg 14 Februari 2024.
Ketua KPU Candra Kirana mengatakan, dukungan empat partai non seat Perindo, PKS, Buruh dan Ummat dinyatakan lengkap dan sah. Sementara, dukungan PAN dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Hal itu merujuk pada dokumen pendukung hanya berupa hardcopy. Sampai rapat pleno ditutup belum tercatat dalam Sistim Informasi Pencalonan (Silon) dengan status pengajuan.
Menjadi informasi, PAN ini keluar dari koalisi yang mengusung pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Freddy Thie-Sobar Somat Puarada. Pencabutan dukungan PAN ini dibutuhkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) partai koalisi.
Jalannya rapat pleno pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kaimana yang dipimpin Ketua KPU Kaimana harus diskors sebanyak tiga kali.
Pengurus parpol koalisi HAI sempat mendatangi ketua dan sekretaris partai koalisi 13 di alamatnya masing-masing untuk meminta persetujuan, namun gagal.
Meski beberapa ketua dan pengurus parpol koalisi 13 sempat datang di KPU menghadiri mediasi yang difasilitasi KPU, namun tetap menolak membubuhkan tandatangan.
Partai politik yang tidak menandatangani persetujuan PAN keluar dari koalisi 13 yakni Partai Demokrat, PDIP, Golkar, Nasdem, PSI, Garuda dan PKB. Sementara yang menandatangani yakni PAN, PPP, Gelora, PKN dan Gerindra oleh Ketua DPC.
Surat kesepakatan bersama sendiri diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
“KPU telah memfasilitasi 13 parpol untuk bertemu namun hanya ada 3 partai yang datang dan satu bertandatangan, duanya tidak bertanda tangan sehingga dapat kami putuskan dalam rapat pleno bahwa kami mengembalikan dokumen berkas persyaratan pencalonan dan berkas syarat calon,” tegas Candra. (PK-08)