KAIMANA, PAPUAKITA.com—Pasca dilantiknya Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se – Kaimana, maka KPU Kaimana mengadakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) dan melakukan pencoklikan awal terhadap stakeholder yang relevan.
Namun, pada tanggal 24 Juli 2024 kemarin, sebagian stakeholder diketahui sedang mengikuti kegiatan di luar daerah.
Menyikapi situasi ini, KPU Kaimana kemudian melakukan pencoklikan terhadap tokoh masyarakat dan tokoh agama yang tersedia di wilayah tersebut.
Ketua KPU Kaimana, Chandra Kirana, menegaskan hal ini saat ditemui di Kantor KPU di Jalan Utarom Bantemin, Rabu (2/7/2024).
Chandra Kirana juga menyampaikan harapannya terkait proses pencoklikan di lapangan pada Pemilihan Legislatif (Pileg), khususnya terkait potensi pemilih ganda.
Berdasarkan data langsung dari Kementerian Dalam Negeri untuk Pilkada, sudah dilakukan pembersihan data pemilih, namun masih ditemukan kejanggalan di lapangan yang perlu dipastikan kebenarannya.
KPU Kaimana, kata Candra, juga menerapkan kebijakan penghapusan data pemilih yang telah meninggal dunia. Chandra Kirana menjelaskan bahwa KPU RI,
telah menginstruksikan agar apabila dalam pencoklikan terdapat pemilih yang telah meninggal dunia tetapi belum terlaporkan ke Dinas Dukcapil, oleh pihak keluarga, akan diberikan surat keterangan yang dapat diisi minimal oleh RT atau pihak keluarga yang bersangkutan.
Pencoklikan ini diharapkan dapat memastikan kebersihan dan keakuratan data pemilih serta meminimalisir adanya ketidakpastian dalam proses demokrasi di wilayah Kaimana.