KAIMANA, PAPUAKITA.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana, memperpanjang pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Tahun 2024, terjadwal 2-4 September 2024.
Ketua KPU Candra Kirana mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran sama seperti jadwal pada tahapan yang sama sebelumnya, yakni Pukul 08.00 WIT hingga Pukul 16.00 WIT di hari pertama (2-3 September).
“Sementara, pendaftaran pada hari ketiga dimulai Pukul 08.00 WIT dan berakhir Pukul 23.59 WIT,” beber Candra, Jumat (30/8/2024).
Menyoal kemungkinan adanya partai politik yang menarik kembali dukungannya. Kata Candra, putusan MK yang diatur lebih lanjut dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024, memungkinkan ada ruang negosiasi atau kesepakatan lain antara partai yang telah mengusung atau belum mengusung.
“Kalau pahami secara konteks memang ada tabrakan dalam aturan. Namun ketika dipisahkan jadwalnya dalam 3 hari ini, misalnya ada partai yang menarik dukungan atau yang memberikan dukungan itu disepakati oleh semua 17 partai,” katanya.
Ia menegaskan, parpol yang menarik kembali dukungannya, maka keputusan tesebut harus selaras sampai dengan di tingkat pusat.
“Misalnya di DPP mengubah dukungan, maka secara teknis di Silon juga dia harus unlock tahapan. Sampai sekarang tidak ada unlock tahapan karena untuk unlock tahapan itu dimulai dari kabupaten sampai DPP,” jelasnya. (PK-08)