KAIMANA, PAPUAKITA.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana akan memetakan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pilkada 2024 mendatang.
Pemetaan lokasi TPS di tujuh (7) distrik itu, menyusul telah diserahkannya Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) pada Mei 2024.
Yan Putnarubun Kepala Divisi Data KPU Kaimana, Jumat (21/6/2024) menyebutkan, DP4 hasil sinkronisasi menunjukkan bahwa terdapat sebanyak 42.466 jumlah pemilih yang tersebar di 7 distrik.
“Pemetaan TPS yang dilakukan pada tanggal 3 Juni, terdapat 149 TPS yang dipetakan, kemungkinan akan bertambah menjadi 150 dengan penambahan satu TPS khusus di Lapas. Kami masih menunggu konfirmasi jumlah tahanan,” katanya.
Jumlah TPS ini mengalami penurunan dari 217 menjadi 149, karena jumlah pemilih per TPS maksimal 600 orang.
Diketahui, didalam DP4 masih terdapat nama-nama orang yang telah meninggal dunia. Penghapusan data tersebut memerlukan dasar hukum berupa akta kematian.
Yan sangat mengharapkan bantuan dari ketua adat, kelurahan, atau kepala kampung untuk memberikan pernyataan sebagai bukti tanggung jawab dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang akan dilaksanakan 24 Juni hingga 24 Juli 2024. (PK-05)