KAIMANA, PAPUAKITA.com—KPU Kaimana akan meyiapkan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). TPS ini untuk mengakomodir hak suara para warga binaan.
Ketua KPU Candra Kirana mengatakan, pada Pileg 14 Februari 2024 lalu, terdapat 2 TPS khusus di kabupaten Kaimana.
“Pileg 2024 ada dua TPS lokasi khusus yakni di Arawala dan di Lapas. Kali ini di Pilkada satu TPS lokasi khusus di Lapas Kaimana,” kata Candra di sela rapat pleno rekapitulasi terbuka tentang rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten, Ahad (11/8/2024).
Tercatat pada TPS lokasi khusus ini terdapat sebanyak 88 pemilih terdiri atas pemilih laki-laki 76 dan perempuan sebanyak 12 pemilih. Lokasi TPS khusus ini masuk dalam wilayah Distrik Kaimana. Sementara, jumlah TPS pada distrik Kaimana sebanyak 76.
“Untuk pemilih laki-laki di Distrik Kaimana sebanyak 13.780 pemilih dan perempuan sebanyak 14.036 pemilih,” ungkap Chandra. (PK-05)