KAIMANA, PAPUAKITA.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana menyosialisasikan perpanjangan masa pendaftaran untuk bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ke partai politik, Jumat (30/8/2024).
Ketua KPU Kaimana Candra Kirana menyatakan, agenda sosialisasi ini menjadi penting.
Sebab bukan saja untuk menyampaikan waktu pelaksanaan pendaftaran berikutnya, tetapi juga untuk menepis berbagai informasi hoaks yang berkembang di luar terkait perubahan SK maupun rekomendasi parpol kepada pasangan bakal calon.
Dihadapan para pimpinan dan perwakilan parpol yang hadir, Candra menjelaskan, terkait SK Kepengurusan dan rekomendasi parpol yang telah masuk ke KPU untuk pasangan Fredy Thie-Sobar Somat Puarada.
Terdapat 17 parpol yang mengikuti pileg di Kabupaten Kaimana, sebanyak 13 parpol telah memberikan dukungan kepada pasangan Fredy Thie-Sobar Somat Puarada. Masih menyisahkan empat Parpol non seat.
Meski demikian, Candra menyebutkan, total suara sah dari empat parpol nonseat ini di pileg lalu tidak memenuhi syarat untuk mengusung pasangan bakal calon.
Hal ini dikarenakan tidak mencapai 10 persen dari total jumlah suara sah pada Pileg Kabupaten Kaimana 14 Februari 2024 lalu.
Candra menegaskan, dukungan yang diberikan parpol kepada Paslon disatu sisi sudah mengikat saat dilakukan pendaftaran pertama sehingga tidak bisa lagi diberikan kepada pasangan lain.
Akan tetapi dengan adanya putusan MK, PKPU nomor 10 memberikan ruang agar ada negosiasi atau kesempakatan lain antarpartai yang telah mengusung atau yang belum melakukan pengusungan di 3 hari sebelum perpanjangan masa pendaftaran kedua.
“Kalau dalam tiga hari ini misalnya ada partai yang menarik dukungan atau memberikan dukungan, maka harus disepakati oleh semuanya. Artinya harus 17 partai ini bersepakat, sehingga ketika tarik dukungan, dari KPU RI juga akan konek,” jelas Candra.
Candra menjelaskan, terkait dukungan yang ditarik, itu jika DPP mengubah dukungan, maka teknis di Silon harus unlock tahapan.
“Hingga saat ini belum ada yang unlock tahapan karena unlock itu dilakukan dari kabupaten hingga ke DPP,” ungkapnya.
Walau begitu, Candra menegaskan jika KPU Kaimana akan tetap membuka pendaftaran Bacakada di tanggal, 2 hingga 4 September 2024 mendatang sesuai dengan regulasi yang ada, yakni selama 3 hari.
Candra menyatakan, selain parpol, masih ada satu pasangan bakal calon perseorangan yang berproses di Bawaslu Kaimana. (PK-08)