KAIMANA, PAPUAKITA.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Kamis (8/8/2024).
Adapun PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Pilkada Tahun 2024.
Ketua KPU Kaimana Candra Kirana mengatakan, tujuan sosialisasi PKPU tersebut tentang peraturan terkait pencalonan, baik secara perorangan maupun melalui partai politik.
Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, ini mengatur tentang banyak hal. Mulai dari syarat pencalonan hingga syarat calon. (PK-05)