Kuasa hukum Paslon HAI layangkan gugatan ke Bawaslu Kaimana 

KAIMANA, PAPUAKITA.com—Kuasa Hukum pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kaimana Hasan Achmad dan Isak Waryensi, Mahatir Rahayaan melayangkan gugatan ke Bawaslu Kaimana, Jumat (6/9/2024). 

Terlihat saat mengadukan KPU ke Bawaslu, Mahatir didampingi sejumlah pimpinan partai koalisi nonseat pendukung pasangan calon dengan tagline HAI.  

Gugatan tersebut dilayangkan didasari pengembalian dokumen pendaftaran bakal pasangan calon Hasan Achmad-Isak Waryensi oleh KPU Kaimana, karena ada berkas syarat pencalonan yang tidak terpenuhi. 

Mahatir  mengatakan pengembalian berkas bakal pasangan calon Hasan Achmad-Isak Waryensi oleh KPU Kaimana merupakan indikasi terjadinya pelanggaran. 

“Pelanggarannya itu adalah karena pasangan HAI dikembalikan berkasnya hanya karena persoalan tidak terpenuhinya surat kesepakatan. Disarankan oleh KPU Kaimana untuk kita minta persetujuan dari koalisi Freddy Thie dan Somat Puarada yang terdiri atas 13 partai,” tegas Mahatir, Sabtu (7/9/2024). 

Surat perstujuan kesepakatan, Mahatir menilai sangatlah tidak mungkin akan  disetujui oleh 13 partai koalisi pendukung Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada.  

“Bahwa dari 13 partai itu, hanya empat partai yang mengizinkan. Kenapa saya sampaikan ini bahwa beberapa partai mengizinkan, karena mereka sadar bahwa hak politik seseorang itu mutlak. Hak politik partai PAN itu juga kebebasannya, dan diatur oleh undang-undang dan berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya,’ kata Mahatir. 

Dikatakan tidak adanya surat kesepakatan bersama terkait keluarnya partai PAN dari koalisi Freddy Thie-Sobar Somat Puarada telah  menghilangkan hak politik partai PAN dan partai pengusung lain. 

Langkah politik yang diambil oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang menarik dukungan dari dari pasangan calon Freddy Thie- Sobar Somat Puarada, menurut Mahatir  tidak bisa dibantah, karena partai politik mempunyai hak yang diatur oleh undang-undang.

Lihat juga  Prabowo-Sandi Janjikan KKR untuk Tanah Papua

 “Artinya langkah sikap politik partai PAN itu, tidak boleh dibantah begitu. Itu hak prerogatif partai. Ini yang perlu kita luruskan. Sampai pada proses pendaftaran dari sore sampai dengan malam, kita hanya terhambat pada surat itu,” ujarnya. 

Substansi dari berkas pencalonan dikembalikan, kata Mahatir, hanya persoalan surat kesepakatan. Padahal menurutnya jika merujuk pada PKPU nomor 8 tahun 2024, sebagaimana sudah dirubah PKPU No 10, pada pasal 12. 

“Itu sangat jelas, bahwa apabila terdapat dua rekomendasi ganda, maka KPU memiliki kewajiban untuk klarifikasi. Tetapi rupanya ini tidak dilaksanakan. 

Kemudian, B1 KWK yang diperbaharui oleh klien kami, itu didukung juga dengan surat pembatalan rekomendasi PAN terhadap pasangan sebelumnya,” tegasnya. 

Sehingga Mahatir menilai KPU Kaimana keliru jika hanya mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1229. Karena menurut hemat dia ada keputusan yang kedudukannya itu tidak selevel dengan undang-undang yang diatasnya. 

“Bahkan PKPU Nomor 8 itu sudah sangat jelas. Hal ini juga didukung dengan keputusan MK nomor 60, dan saya perlu mengatakan bahwa, roh dari putusan MK nomor 60 itu, untuk menghindari monopoli politik seperti tejadi sekarang ini dan menghindari kotak kosong. 

Masa hak politik partai PAN, hak politik dari kandidat pasangan HAI, itu dikembalikan hanya karena surat persetujuan,” tegasnya. (PK-08)

Disclaimer: Atas gugatan tersebut wartawan Papuakita.com telah mengkonfirmasi KPU Kaimana. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *