Pansus DPRD Kaimana Beberkan Indikasi Keterlibatan KPPS

KAIMANA, PAPUAKITA.comPansus Pilkada DPRD Kabupaten Kaimana mengingatkan, KPU dan Bawaslu untuk cermat dan tegas dalam melakukan pengawasan keterlibatan anggota KPPS.

Disinyalir, tenaga KPPS terlihat berada di anggun posko. Oleh karena itu, Pansus mendesak ini perlu disikapi dan ada langkah penertibannya.

“Kami mendapatkan informasi, dan kami melihat secara langsung ada anggota maupun ketua KPPS di posko. Ada posko di depan rumahnya, ini kami harap perlu ditertibkan,” ujar anggota pansus, Anwar Kamakaula.

“Sekaligus pada forum ini kami menyampaikan, bahwa kami menemukan ada keterlibatan anggota PPD di distrik Kambrauw yang memihak paslon tertentu, terlepas dari pansus. Kami dari tim juga akan melaporkan hal ini langsung ke bawaslu,” sambungnya.

Indikasi keterlibatan KPPS, diungkapkan Anwar dalam rapat dengar pendapat antara pansus pilkada bersama KPU, Bawaslu, Polres, dan pemerintah daerah.

Anwar juga mendesak, KPU dan Bawaslu untuk menjelaskan pendoboloan nama dan pemakaian surat suara pada pencoblosan.

“Terkait dengan adanya pendobolan nama pada DPT, ini instruksinya seperti apa? Yang berikut terkait dengan surat suara ini, setiap TPS ini punya kebijakan tersendiri?

Misalnya ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT apakah mengunakan sisa surat suara 2,5% ataukah ada ruang tersendiri, karena pengalaman pengalaman kemarin itu di TPS A misalnya ada diperbolehkan sementara karena situasi dan kondisi masyarakat ngamuk,  di TPS itu tidak karena dari sisi aturan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, ketua KPU Kaimama Kristian Maturbongs menjelaskan, keberadaan posko dan ketrlibatan anggota PPS, disarankan untuk dilaporkan ke Bawaslu.

Adapun menyangkut dengan penggunaan surat suara 2,5% di TPS, lanjutnya, surat suara itu diperuntukan bagi surat suara yang rusak. Sementara, menyangkut dengan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat mengunakan surat suara yang ada setelah pukul 12: 00 WIT.

Lihat juga  Polres Kaimana musnahkan barang bukti hasil kejahatan narkotika

“Pemilih tersebut harus mendaftar pukul 08:00 WIT dan masuk dalam kategori pemilih tambahan baru di dalam RT setempat dan apabila masih tersisa surat suara,” jelas Maturbongs.

Menanggapi masukan pansus pilkada, Anggota Bawaslu Hasan Siwansiwan menyebutkan, laporan dan informasi pansus pilkada DPRD menjadi masukan dan akan diinvestigasi oleh Bawaslu dalam tugas menjalankan fungsi pengawasan.

Bawaslu, lanjut Hasan, telah memberhentikan jajarannya, khususnya staf bawaslu yang terbukti melakukan pelanggaran karena menggunakan atribut dari salah satu pasangan calon saat berkampanye.

“Bawaslu jelas tidak ada afiliasi apapun, baik itu kami penyelengara di tingkat kabupaten sampai di tingkat pengawas TPS. Ketika ditemukan ada afiliasi dengan salah satu calon, kami pastikan bahwa besoknya yang bersangkutan tidak akan bekeja lagi,” tandasnya. (PKT-02/ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *