MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Pemerintah Kabupaten Kaimana akhirnya mengakomodir pembayaran insentif tenaga kesehatan periode Juli-Desember 2020, senilai Rp10 miliar didalam pembahasan RAPBD tahun anggaran 2021.
Sebelumnya, kebutuhan anggaran insentif tersebut tidak diakomodir didalam penyusunan dan pembahasan RAPBD. Namun, DPRD mendesak untuk merealisasikan insentif tenaga kesehatan.
“Telah diterima konfirmasi persetujuan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah, bahwa hak (insentif) tenaga kesehatan akan dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2021,” kata anggota DPRD Frans Amerbay dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (2/3/2021).
Frans memohon dukungan dan doanya sehingga semua proses berjalan dengan baik. Menurutnya, TAPBD telah lakukan kajian terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) sebagai tindak lanjut atas rapat kerja bersama DPRD.
Politikus golkar ini menegaskan, anggaran 10 miliar rupiah tersebut sesuai dengan rekomendasi DPRD melalui keputusan nomor 3/KPTS/DPRD-KMN Tahun 2021 tanggal 29 Januari 2021 sebesar Rp 10 Miliar.
“Mereka sudah menjawab permintaan DPRD untuk mengalokasikan anggaran untuk membayar hak nakes sebesar Rp 10 Miliar,” ujarnya lagi. (PKT-02)