KAIMANA, PAPUAKITA.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana melalui Bagian Pemerintahan Setda, melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah laindan kerja sama daerah dengan pihak ketiga.
Kegiatan ini digelar, Kamis (4/7/2024) melibatkan perwakilan OPD dan sejumlah pihak, serta menghadirkan dua nara sumber, masing-masing Edi Cahyono, Plh. Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama dengan materi Kebijakan kerja sama daerah.
Kemudian, Saiful Mariat Sahuri Analis Pemerintah Daerah dengan materi Sosialisasi tentang cara pengisian data kerja sama dan SIPGWPP. SIPGWPP merupakan aplikasi Sistim Informasi Pemerintahan yang berkaitan dengan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Kabag Pemerintahan Setda Kaimana, Fransisco Edward Beruatwarin berpesan kepada peserta agar menjadikan informasi yang diperoleh sebagai bekal dan panduan dasar dalam melaksanakan urusan kerja sama kedepannya.
Bagian Pemerintahan mulai tahun ini baru mengelola urusan kerja sama. Hal ini merujuk SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) pejabat dengan SOTK yang baru, baru dilantik tahun 2023.
“Secara tupoksi aturan kerja sama yang termuat dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 ini memang melekat pada bagian pemerintahan setda,” terangnya.
Sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan edukasi kepada semua pihak, terutama OPD yang nanti akan melaksanakan urusan-urusan kerja sama, baik dengan daerah lain maupun dengan pihak ketiga. Sehinggva tahapannya dilaksanakan secara utuh sesuai Permendagri. (PK-05)