KAIMANA, PAPUAKITA.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana menunda pengumuman hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Seleksi jabatan ini telah dilakukan pada 20 Maret lalu. Sesuai dengan jadwal, hasil seleksi akan diumukan pada Jumat 5 April 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten KaimanaDonald R. Wakum mengatakan, penundaan tersebut bukan tanpa alasan. Penundaan ini, berdasarkan surat terbaru dari Kemendagri.
Surat itu, berkaitan dengan kewenangan PPK menjelang Pemilihan umum kepala daerah tanggal 27 November mendatang, maka perlu adanya meminta persetujuan secara tertulis dari Kemendagri.
“Karena ada surat menteri dalam negeri yang terbaru berkaitan dengan kewenangan PPK dalam hal ini di bidang kepegawaian atau kewenangan bupati dan gubernur menjelang Pemilukada tanggal 27 November maka kita harus meminta persetujuan tertulis dari Mendagri,” jelas Sekda kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).
Surat terbaru tersebut menurut sekda, pemkab baru menerimanya pada tanggal 29 Maret. Surat dengan Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ, tentang kewenangan kepala daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian. Yang mana surat tersebut merujuk pada UU No. 1 tahun 2015 atau UU No.10 2016.
“Kordinasi secara lisan sudah dilakukan ke Kemendagri hanya tinggal menunggu surat yang kemudian nanti akan ditindaklanjuti untuk mendapatkan tanggapan dari Menteri dalam Negeri,” katanya.
Donald Wakum juga menyampaikan, bahwa Pemkab tengah melakukan konsultasi ke Kemendagri untuk meminta persetujuan terkait pengisian jabatan administrator atau eselon 3 dan 4. (PK-08)