KAIMANA, PAPUAKITA.com—Kegiatan rutin Satuan Lalu lintas Polres Kaimana, Jumat (11/6/2021) pagi sedikitnya mengamankan beberapa pengendara dan sembilan unit kendaraan roda dua yang melintas di pertigaan Pasar Impres Krooy.
Sejumlah kendaraan roda dua tersebut langsung dibawa ke Mapolres karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan bermotor. Selain itu, para pengendara juga tidak memakai kelengkapan berlalu lintas seperti helm.
“Ini kegiatan rutin kita, ada 9 kendaraan yang kita amankan, pelanggarannya tidak ada plat nomor, juga tidak menggunakan helm saat berkendaraan,” kata Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P Manurung, S.I.K melalui Kasat Lantas, IPTU Yosias S. Tatuhey, S.Sos.
Kata Tatuhey, para pengendara sepeda motor diarahkan untuk mengambil helem, dan segera memasang plat nomor. “Mereka baru dapat mengambil kendaraannya setelah melengkapi kekurangan kendaraan,” ujarnya.
Lanjut Tatuhey, aturan atau tata tertib berlalu lintas sebenarnya sudah dipahami oleh masyarakat. Akan tetapi sering tidak diindahkan sebagian pengendara.
“Mengendarai kendaraan itu adalah usia 17 tahun, kalau mengendarai kendaraan di jalan raya itu harus mengunakan helem, plat nomor ada, ada STNK, ada SIM. Helm itu untuk keselamatan dan melindungi kepala dari benturan bila terjadi sesuatu yang kita tidak inginkan,” pesannya.
Tatuhey menambahkan, kegiatan pengamanan satlantas secara rutin terus dilakukan dalam rangka mengedukasi masyarakat mejadi pengendara yang tertib dan patuh akan aturan berlalu lintas. (PKT-02)