Seorang IRT di Kaimana Polisikan Suami Sendiri

KAIMANA, PAPUAKITA.com—Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kaimana. FR (33) salah seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kawasan Air Merah, Kamis (10/9/2020) melaporkan suaminya ke Polres Kaimana.

Korban mengadu ke polisi lantaran menderita luka di bagian kepala akibat bacokan senjata tajam. Kejadian memilukan yang dialami FR ini dikarenakan suami korban diduga dalam keadaan pengaruh minuman keras (miras), sehingga tega melampiaskan emosinya secara berlebihan sampai membuat istrinya terluka.

Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P. Manurung, S.I.K, dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Mohammad Al Parisi membenarkan, bahwa telah menerima pengaduan FR.

Kata Parisi, penganiayaan dilakukan oleh terlapor yang adalah suami korban sendiri, itu diduga terjadi pada Rabu kemarin sekira pukul 16.00 WIT di Kawasan Air Merah.

“Keterangan korban, pelaku dalam keadaan mabuk. Saat korban melapor ke kami masih dalam keadaan berlumuran darah. Sehingga korban dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis,” ujar Parisi, Kamis (10/9/2020).

Atas pengaduan tersebut, lanjut Parisi, petugas telah melakukan pengejaran terhadap suami dari FR.

“Terlapor atau pelaku sampai saat ini masih kita kejar. Pemicunya belum bisa dipastikan, karena masih dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Berdasarkan pantuan papuakita.com, terlapor telah tiba di Mapolres Kaimana dengan didampingi salah seorang anggota keluarga, dan diarahkan menuju ruangan Satreskrim. (PKT-02/ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *