Sikapi masalah tenaga kontrak, Pansus DPRD Kaimana segera panggil OPD

KAIMANA, PAPUAKITA.com—Permasalahan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana, menjadi perhatian serius kalangan wakil rakyat di DPRD. DPRD resmi membentuk pansus dan segera memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait langsung dengan permasalahan tersebut.

Adapun dasar pembentukkan pansus mengacu pada Keputusan DPRD kabupaten Kaimana Nomor: 38/KPTS/DPRD-KMN/2021 tahun 2021 tentang Aliansi Demokrasi Adil (ADA).

“Pansus akan bekerja dalam waktu dekat,” kata Ketua Pansus Anwar Kamakaula, Rabu (22/9/2021).

Menurut Anwar, pansus akan mengundang semua OPD ihwal dirumahkannya tenaga kontrak di lingkup kabupaten Kaimana. Agenda tersebut guna mendengarkan langsung alasan dan jawaban dari seluruh OPD.

”Kami mau mendegar keterangan untuk mendalami terkait dengan di rumahkannya tenaga kontrak. Kami pastikan undang semua OPD yang berkepentingan dengan permasalahan ini,” tegas Anwar.

Pansus tenaga kontrak, hingga kini belum bekerja lantaran masih membahas perubahan APBD 2021. Politisi NasDem ini mengaku juga, bahwa waktu kerja yang dibutuhkan oleh pansus belum bisa dipastikan. Sebab SK pembentukkan pansus baru diterima.

“Kami baru menerima SK, saya belum melihat masa kerja pansus ini berapa hari. Apakah 30 hari atau 1 pekan saja. Akan kami kabari,” pungkas Anwar. (PK-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *