Tomas dan Pemuda di Kaimana Minta Merdeka, Tolak Otsus dan Otsus Plus

KAIMANA, PAPUAKITA.com—Seruan penolakan perpanjangan Otonomi khusus (Otsus) dan Otsus Plus, serta tuntuntan Papua Merdeka mengemuka dalam pertemuan antara perwakilan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat dengan segenap elemen masyarakat di Kabupaten Kaimana, Rabu (19/8/2020).

Hadir dalam pertemuan ini, anggota MRPB unsur adat dan unsur perempuan, masing-masing Ismail Ibrahim Watora dan Agustina Mampioper menggelar pertemuan bersama elemen masyarakat selama lebih kurang 8 jam (10.00 WIT-16.00 WIT).

“Ini (Otsus) untuk apa, ini penipuan yang keempat kalinya, penipuan yang pertama itu dilakukan oleh presiden pertama kepada rakyat Papua dan seterusnya begitu, sampai pada kongres besar di Jayapura sehingga lahirnya otsus tahun 2021

Kami minta Jakarta harus turun ke Papua dan duduk dengan masyarakat, bukan pakai (perwakilan) DPR Otsus atau MRPB, jadi kami tolak otsus perpanjangan dan Otsus Plus,” ujar Wakil KetuaI Dewan Adat Kaimana, Agustustinus Tumanat.

Pantauan media ini, selama penyampaian aspirasi oleh tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, juga mengemuka pendapat soal keberadaan Undang Undang Otsus belum bisa memberikan hasil yang memuaskan untuk kepentingan masyarakat di Tanah Papua. Artinya, belum ada keberpihakan termasuk otsus di Papua masih bersifat umum.

Tokoh masyarakat Suku Irarutu, Robert Waita menyatakan, UU Otsus dibuat oleh negara, tetapi negara sendiri yang melakukan pelanggaran terhadap UU tersebut. Senada Robert Waita, tokoh pemuda, P. Werfete menilai, kehadiran Otsus belum memberikan ruang secara khusus kepada orang asli Papua.

“Atas nama 84 Kampung, kami menolak perpanjangan otsus maupun otsus plus. Kami minta referendum,” katanya.

Pertemuan perwakilan MRPB dengan perwakilan masyarakat, ini sempat diwarnai ketegangan. Kendati demikian, pertemuan dalam rangka Rapat Dengar Pendapat MRPB dengan elemen masyarakat tentang eksitensi UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001, berhasil menelurkan 58 aspirasi.

Lihat juga  Akses WiFi Gratis Kini Tersedia di Kabupaten Kaimana, TERKABUL Tepati Janji

Aspirasi ini diserahkan secara simbolis oleh Ketua Dewan Adat Kaimana, Yohan Werfete dan diterima perwakilan MRPB. (PKT-02/ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *