MANOKWARI, PAPUAKITA.com—BPJS Kesehatan Cabang Manokwari berikan sosialisasi kepada badan usaha terkait Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 kepada pengurus dan anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Rabu (27/11/2019).
Sosialisasi dibawakan langsung Kepala BPJS Kesehatan, Meryta Rondonuwu membahas tentang penyesuaian iuran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tersebut.
“Tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tentang penyesuaian iuran JKN-KIS yang kini sedang menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat, sehingga diharapkan tidak terjadi salah tafsir oleh masyarakat terkait penyesuaian iuran JKN-KIS yang dilakukan oleh pemerintah,” jelas Meryta dalam pers release yang diterima papuakita.com.
Dalam sosisalisasi tersebut, Meryta menjelaskan mengenai perubahan besaran iuran peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sesuai yang tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Diektahui, iuran peserta JKN-KIS dari segmen PBI dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yang dulunya sebesar Rp23.000 perjiwa kini menjadi Rp42.000 perjiwa, dimana pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan iuran kepada pemerintah daerah sebesar Rp19.000 perjiwa dan penyesuaian iuran ini sudah mulai berlaku sejak 1 Agustus 2019.
Adapun untuk Peserta Penerima Penerima Upah (PPU) seperti, Pejabat Negara, ASN, DPRD, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangakat Desa Pekerja atau Pegawai dan lain sebagainya yang tergolong dalam peserta PPU ada penyesuaian presentase iuran PPU yang dulunya 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh peserta, kini menjadi 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Meryta menambahkan terkait penyesuaian batas atas gaji sebagai dasar iuran iuran peserta PPU. “Untuk peserta PPU penyesuaian batas gaji hanya berdampak pada pegawai dengan upah diatas Rp. 8 juta sampai dengan Rp. 12 juta,” tutur Meryta.
Vivi Mirah (39) salah seorang perwakilan dari Badan Usaha mengatakan bahwa setelah mengikuti sosialisasi yang diadakan oleh BPJS Kesehatan, kini dirinya menjadi lebih paham mengapa perlu diadakan penyesuaian iuran JKN-KIS.
“Setelah mengikuti sosialisasi ini dan mengetahui dampak dari penyesuaian iuran JKN-KIS, saya sama sekali tidak keberatan adanya penyesuaian iuran karena ternyata bila dibandingkan lagi manfaat yang kami terima sebagai peserta JKN-KIS masih lebih besar dibadingkan dengan tarif iuran JKN-KIS yang harus kami bayarkan” tutup Vivi. (ASR)