MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan (BPN) Provinsi Papua Barat Arius Yambe tutup usia di RSUD Kabupaten Manokwari sekira pukul 09.30 WIT, Selasa (1/9/2020). Almarhum menjalani isolasi di rumah sakit untuk perawatan intensif sejak 23 Agustus lalu karena terkonfirmasi positif Covid-19.
“Satu pasien positif Covid-19 meninggal, itu juga disebabkan penyakit penyerta (kormobid) cukup banyak, kecing manis, hipertensi, dan obesitas. Beliau sempat dirawat selama 9 hari. Kami sudah berjuang dengan segala kemampuan tetapi kehendak Tuhan berbeda. Sudah dipanggil,” kata Ketua Gugus Tugas Covid-19 kabupaten Manokwari, drg. Hendri Sembiring, Senin siang.
Meski sempat diminta pihak keluarga untuk dibawa ke Jayapura, Papua, namun jenazah telah dikebumikan di pemakaman khusus Covid-19 di daerah Andai di hari yang sama. “Dimakamkan di pemakaman khusus di Andai,” ujar Sembiring.
Menurut Sembiring, pasien positif Covid-19 yang dirawat rata-rata bisa sembuh. Akan tetapi, pada kasus pasien dengan gejala berat akibat adanya kormobid memang berbeda.
“Hampir semua (pasien) yang dirawat di Papua Barat sembuh, kecuali yang punya penyakit penyerta. Kalau kondisi ini memang keadaan umumnya sudah lemah. Untuk itu almarhum di rawat di RSUD,” jelasnya.
“Pasien tanpa gejala dirawat di fasilitas karantina, pasien dengan gejala ringan dirawat di RSU provinsi, pasien dengan gejala sedang dirawat di RS Angkatan Laut dan RS Kodim,” sambung Sembiring.
Informasi yang dihimpun, berkaitan dengan kasus Covid-19 tersebut telah dilakukan tracking terhadap pewagai Kantor BPN kabupaten Manokwari dan Kanwil BPN Papua Barat. Dan hasilnya beberapa orang terkonfirmasi positif Covid-19.
Sembiring menambahkan, sesuai data per 31 Agustus, pasien Covid-19 yang dirawat di fasilitas karantina (Faskar) berjumlah 8 orang.
“Selain almarhum, ada 2 pasien Covid-19 juga tengah dirawat di RSUD Manokwari. “Salah seorang pasien dari Manokwari Selatan,” tutup Sembiring.
Dalam kesempatan yang sama, Sembiring menyatakan, hasil koordinasi dengan pihak Kantor BPN kabupaten Manokwari terkait hasil tracking, maka diputuskan segala aktivitas atau kegiatan pelayanan tatap muka ditiadakan dan dialihkan ke pelayanan daring (dalam jaringan) atau online.
Sistem pelayanan ini berlaku 28 Agustus sampai dengan 12 September ke depan. Keputusan tersebut sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh kantor BPN kabupaten Manokwari per 28 Agustus lalu. (ARF)