Mudik Nyaman 2018 Bersama BPJS Kesehatan

MANOKWARI, Papuakita.com – Badan Penjamin Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan jaminan kemudahan bagi peserta jaminan kesehatan nasional atau pemegang kartu Indonesia sehat (JKN-KIS).

Kabid Pelayanan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, M. Taufik Sofrizal mengatakan, peserta JNK-KIS tidak perlu khawatir pada saat libur atau mudik lebaran 2018.

“Peserta JKN-KIS yang mudik dan membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota akan memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama (FKTP) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut,” katanya, Senin (4/6/2018).

Menurut Taufik, layanan ini sebagai wujud BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayan prima selama libur lebaran. Layanan ini mulai diterapkan sejak 7 – 23 Juni 2018.

Dikatakan, prinsip portabilitas dan program JKN-KIS bisa dirasakan saat mudik lebaran sesuai dengan peraturan perundangan, dan yang selama ini sudah berjalan.

Dimana, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP.

“Ini sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS kesehatan dan faskes. Faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan,” ungkapnya.

Dikatakan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP non Puskesmas, klinik Pratama, dan dokter praktek perorangan.

Menurutnya, peserta yang membutuhkan layanan tetapi tidak tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut atau peserta membutuhkan pelayanan diluar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit.

“Peserta bisa mendapatkan pelayanan medis dasar pada keadaan daruratan. Seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS,” ujar Taufik.

Lihat juga  Covid-19 Berbahaya, Vaksin dan 3M Pencegahannya

Taufik mengimbau, layanan tersebut dapat dirasakan asalkan peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis dan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

“Dijamin dan dilayani, fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta,” katanya.

Taufik menambahkan, peserta JKN-KIS yang sedang mudik perlu selalu membawa kartu kepesertaan. Termasuk status kepesertaan dipastikan aktif dengan tepat membayar iuran.

“Selama liburan lebaran 2018, masyarakat juga dapat menghubungi BPJS Kesehatan di call center 1500400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari Minggu dan libur untuk memperoleh informasi melakukan pengaduan. (MKD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *