MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manokwari, bekerja sama dengan PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), memfasilitasi pengadaan Instalansi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Domestik “Bionet Ramah Lingkungan”.
Pengadaan ini bisa secara individu maupun secara komunal kepada warga masyarakat, khususnya pemilik usaha yang aktivitas usahanya menghasilkan limbah cair domestik (rumah tangga).
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Keanekaragaman Hayati, Yohanes Ada’ Lebang mengatakan, pihak dinas pada prinsipnya hanya memfasilitasi.
“Jika pengusaha maupun warga yang ingin memilikinya dapat berkomunikasi dengan kami, dan selanjutnya dapat langsung berhubungan dengan pihak perusahaan sebagai penyedia barang,” ujarnya, Rabu (22/7/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Marketing PT CMC, Elma Bunga Pratiwi menjelaskan, bahwa perusahaannya telah terserfikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ingin melakukan sinergitas dalam pengelolaan lingkungan hidup, khususnya dalam pengadaan alat pengelolaan (IPAL) domestik “Bionet Ramah Lingkungan”.
“Pengadaan alat baik secara individu dan komunal. Khusus untuk limbah cair domestik dari usaha jasa binatu (laundry) berupa Grease Trap dengan kisaran harga Rp500 – 850 ribu per unit dengan minimum order 250-450 set,” ucapnya mempromosikan.
“Hal sama sama juga untuk IPAL komunal, dengan kisaran harga Rp35-600 juta per set dengan minimum order 1-16 set maupun Septic Tank kisaran harga Rp3,5-17,5 juta per set dengan minimum order 16-70 set, yang kesemuannya berdasarkan jumlah kepala keluarga (KK),” sambung Bunga Pratiwi.
Limbah cair domestik berbentuk berupa cairan yang dihasilkan dari aktivitas rumah tangga dan industri. Misalnya, air cucian pakaian, air bekas mandi, serta kotoran manusia.
“Limbah cair domestik ini bisa mengandung bahan kimiawi yang berbahaya seperti sabun mandi, deterjen cuci, minyak, kuman dan sebagainya. Jika terakumulasi dalam jumlah besar, tentu bisa mencemari lingkungan. Terutama sungai atau danau di sekitar lingkungan tempat tinggal kita masing-masing,” jelas Lebang.
Berdasarkan Permen LHK. P. 68. tahun 2016, tentang baku mutu air limbah domestik pada pasal 4 menyatakan agar pengelolaan air limbah domestik harus didukung dengan penggunaan IPAL domestik yang kedap air.
Untuk itu, lanjut Lebang, melalui bidang pengendalian pencemaran, kerusakan lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati, tentu menyambut baik kemitraan yang terjalin ini. Dan akan menindaklanjutinya dengan sosialisasi kepada masyarakat maupun pemilik usaha agar dapat memilikinya, jika belum memiliki IPAL domestik menjelang perpanjangan ijin usaha nantinya.
“Sehingga secara bersama-sama, bertanggung jawab dalam proses pembangunan di Manokwari yang dilakukan daalam upaya menjaga lingkungan hidup berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan amanah UUD Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 (4) dan UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009,” jelas Lebang. (ARF)