MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Manajemen PT Papua Cemen Indonesia (SDIC) yang mengelola Pabrik Semen Maruni mengajukan revisi atau addendum dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Revisi dokumen amdal perusahaan asal China itu, dibahas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manokwari dalam rapat pembahasan dokumen adendum Amdal dan RKL-RPL yang digelar Rabu (7/8/2019).
Kepala Seksi Perencanaan DLH, Benyamin M. Sawor menjelaskan, pembahasan yang dilakukan perihal dokumen addendum. PT SDIC sudah memiliki dokumen amdal.
“Dokumen amdal sebelumnya dengan posisi yang sekarang ada, ini ada penambahan kapasitas produksi. Jadi ditingkatkan dua kali sehingga secara aturan itu SDIC harus merevisi dokumen lingkungannya,” jelas Sawor.
Menurut Sawor, revisi atau addendum dokumen amdal pabrik semen Maruni, untuk penambahan kapasitas produksi. Sementara, Luasannya tetap. Dikatakan, ada dua dokumen amdal pabrik semen, yakni penambangan batu kapur dan amdal untuk pabrik dan tanah liat.
“Yang kita laksanakan hari ini adalah pabrik semen dan tanah liat, di amdal sebelumnya luasannya besar tetapi masih akan diteliti. Dari luasan sebesar 150 hektar di amdal sebelumnya, akan diambil samplenya dan dilihat mana yang paling tepat untuk dilakukan pegambilan sampel,” bebernya.
Sawor mengatakan, hasil revisinya sekitar 30 hektar. Itu masuk dalam perbaikan dan pembahasan saat ini. Dari total 150 hektar, hanya diambil sebesar 30 hektar. Selanjutnya, ada hal-hal lain yang terkait dengan tanggung jawab yang masuk dalam pengelolaan.
“Revisi dilakukan dengan adanya penambahan kapasitas sebesar dua kali lipat dari produksi saat ini,” ujarnya.
Sekretaris Komisi Amdal, Yonas Rumansara berharap, stakeholder terkait ikut turut hadir dalam rapat pembahasan revisi dokumen amdal pabrik semen Maruni. Karena masukan dan sinergitas penting agar pembahasan amdal tersebut dapat berjalan dengan baik. (ARF)