Kapal pengangkut semen tabrak karang di Manokwari, KAWAL Sebut Human Error

MANOKWARI, PAPUAKITA.comKetua Komunitas Anak Wandamen Abdi Lingkungan (KAWAL), Yan Anton Yoteni menyatakan, insiden KM Indi Nurmatalia 07 yang kandas dan menabrak karang di sekitar perairan Teluk Doreri, Manokwari. Dinilai akibat faktor human error dan merupakan bentuk kejahatan lingkungan.

“Kami minta ada kompensasi atas kejahatan ini. Kami tuntut kapal tersebut tidak ada alasan. Itu human eror dan tidak boleh cuci tangan dengan alasan badai,” ujar Yoteni.

Diketahui, Kapal Kargo Indi Nurmatalia 07 bermuatan 2.200 ton Semen Conch milik PT SDIC Manokwari, kandas di perairan dangkal di sekitar Teluk Doreri, Manokwari sekira pukul 20.00 WIT, Sabtu (7/8/2021). Sesuai dengan rute, rencana kapal tersebut akan bertolak menuju Pelabuhan Timika, Papua.

Yoteni menyesalkan insiden itu. Ia mengatakan, terumbu karang menjadi rusak yang jelas-jelas diakibatkan faktor human eror. Sebab di lokasi kejadian telah terpasang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) atau rambu lampu lalu lintas laut serta masih berada dekat ke pelabuhan.

“Kami menilai ini murni kelalaian dari petugas kapal, kalau alasan angin atau apa itu tidak masuk akal. Tentunya kapal tersebut sudah dilengkai dengan peralatan navigasi yang memadai. Ini bukan kapal zaman dulu, ini kapal masa kini yang disertai sistem navigasi canggih,” cetus Yoteni.

Yoteni berujar, insiden penabrakan terumbu karang ini telah membuat upaya-upaya pelestarian lingkungan laut yang dilakukan secara swadaya oleh komunitas pencinta lingkungan menjadi sia-sia. padahal secara bergantian dari komunitas pencinta lingkungan menjaga kawasan perairan dan terumbu karang dari berbagai ancaman kerusakan.

“Ini pekerjaan yang dilakukan karena panggilan hati, bukan program yang dibiayai. Menyelam dan membersihkan sampah, lalu kapal itu datang dan merusak. Ooo… tidak bisa. Merusak, kami tuntut,” tutupnya.

Lihat juga  Dominggus Mandacan Ajak Masyarakat Papua Barat Cerdas Kelola Sampah dengan 4R

Dinilai sebagai kejahatan lingkungan, Yoteni menambahkan, perusahaan pelayaran yang menaungi kapal tersebut harus bertanggung jawab secara hukum.

“Kami anggap ini kejahatan lingkungan dan saya kemarin sebagai ketua komunitas Kawal sudah melimpahkan kuasa koordinator lembaga bantuan hukum STIH Manokwari. Kami berikan kuasa kepada beliau untuk menangani permasalaha ini. Kami minta ada kompensasi atas kejahatan ini,” pungkasnya. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *