MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Runaweri F. H mengatakan, Perhutanan Sosial bukan program bagi-bagi lahan atau akses lahan, tetapi merupakan program sistematis untuk membuat rakyat menjadi produktif bekerja dan ada penghasilan yang dapat meningkatkan kesejahteraan.
Hal itu dikatakan Runaweri saat membuka sosialisasikan bentuk pengelolaan perhutanan sosial kepada sejumlah perwakilan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) yang ada di kabupaten dan kota di Wilayah Papua Barat, Rabu (20/3/2019).
“Perhutanan sosial juga sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat hukum adat untuk mengelola hutan sesuai fungsi hutan sehingga menjamin kelestarian hutan dan hasilnya di masa yang akan datang,” ujar Runaweri.
Diketahui, perhutanan sosial diatur di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 83 tahun 2016.
Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat yang dipergunakan untuk peningkatan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.
Diketahui, areal perhutanan sosial di provinsi Papua Barat sesuai dengan RKP sampai tahun 2019 yang ditetapkan sesuai peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) seluas 122.045 hektar.
“Dari target tersebut saat ini masih dalam proses persiapan untuk pencapaiannya. Saya sangat berterimakasih atas kerja-kerja beragai pihak dalam rangka mendorong percepatan perhutanan sosial, khusus lembaga swadaya masyarakat di provinsi Papua Barat,” kata Runaweri.
Runaweri menambahkan, sosialisasi perhutanan sosial menjadi sangat strategis. Dengan kondisi di Papua Barat yang hampir secara keseluruhan dianggap sebagai kawasan hutan adat. “Namun dalam pengelolaannya masih belum ditata secara teratur,” imbuhnya. (MR3)