MANOKWARI SELATAN, PAPUAKITA.com—Bupati Manokwari Selatan Markus Waran menegaskan, eks kepala kampung masih memiliki tanggung jawab menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahap III.
Tanggungjawab untuk menyelesaikan LPJ Dana Desa tahap III tahun anggaran 2021, selambat-lambatnya sudah harus diselesaikan pada pekan pertama April 2022,” kata Bupati Markus Waran di sela menyerahkan SK pemberhentian dan pengangkatan penjabat kepala kampung se Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Rabu (30/3/2022).
Di samping itu, Waran menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada eks kepala kampung atas dedikasi dan pengabdian semasa melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Dirinya mengatakan, pemberhentian dan pengangkatan penjabat kepala kampung telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala kampung dalam penyelenggaraan pilkam (pemilihan kampung). Jabatan kepala kampung bukanlah jabatan politik, calon kepala kampung jangan menggunakan uang sebagai penggerak untuk mencapai kemenangan pada pilkamp,” ujarnya.
Pilkam, jelas Waran, adalah proses demokrasi yang diusulkan oleh warga yang berdomisili di suatu kampung. Proses ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 112 tahun 2014.
Sebagaimana diubah ke dalam Permendagri nomor 72 tahun 2022 tentang tata cara pemilihan dan jabatan kepala kampung yang dapat diduduki oleh warga biasa yang terpilih dalam pilkamp dengan masa jabatan 6 tahun.
“Saya ingatkan, jangan gara-gara jabatan kepala kampung terus suanggi (orang berilmu hitam) jalan. Jangan seperti itu. Ajak masyarakat duduk dan bicara baik-baik. Ada masalah bicarakan dan selesaikan baik-baik,” tandasnya. (PK-01)