Pansus DPRPB sosialisasi pokir RPP Undang Undang Otsus di Manokwari Selatan

MANOKWARI SELATAN, PAPUAKITA.comPansus Revisi Undang Undang Otonomi khusus DPR Papua Barat (DPRPB) menggelar sosialiasi pokok-pokok pikiran alias pokir yang berisikan sejumlah usulan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Kegiatan dipusatkan Sekretariat DPRD Kabupaten Manokwari di Distrik Oransbari, Jumat (20/8/2021), dihadiri pimpinan dan sejumlah anggota dewan setempat serta perwakilan distrik. Adapun perwakilan DPRPB dikoordinir oleh Ketua Tim, H. Mugiyono berserta 9 koleganya.

“Tujuan sosialisasi usulan draf RPP UU Otsus ini dalam rangka mendapatkan masukkan dari masyarakat sehingga usulan yang akan disampaikan ke pemerintah pusat benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus,” kata Mugiyono.

Tim DPR Papua Barat saat menyosialisasikan usulan draf Rancangan Peraturan Pemerintah UU Otsus. Foto : ARF

Mugiyono menambahkan, sosialisasi kepada DPRD kabupaten Manokwari Selatan ini cukup strategis mengingat lembaga politik merupakan representatif masyarakat. Dengan demikian, diharapkan masukkan dari para wakil rakyat itu bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat (asli) Papua dalam rangak implementasi UU Nomor 2 Tahun 2021.

Sosialisasi yang berlangsung di ruang sidang DPRD, ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Luther Elimelek Waran dan dihadiri sejumlah anggota dewan. Para wakil rakyat di DPRD itu berharap UU Otsus yang sudah direvisi untuk kali keduanya ini benar-benar terlaksana dan memberikan keberpihak kepada masyarakat asli Papua.

Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2021 telah ditetapkan menjadi Undang Undang pada 14 Juli lalu di Jakrat. Selanjutnya, pemerintah bersama DPR diberikan waktu 90 hari untuk menyusun, membahas dan menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU tersebut.

Adapun sejumlah draf usulan RPP terdiri atas materi tentang Pelaksanaan Kewenangan Khusus sebagaimana diatur didalam Pasal 4 (7); Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat sebagaimana diatur didalam Pasal 6 (6); Pengangkatan Anggota DPRK sebagaimana diatur didalam Pasal 6a (6)

Lihat juga  Sahkan usulan RPP UU Otsus, DPRPB juga tegaskan sejumlah DOB

Selanjutnya, Pengolahan Pembinaan dan Pengawasan serta Rancangan Induk Penerimaan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana diatur didalam Pasal 34 (18); Penyelenggaraan Kesehatan Pasal 59 (8) dan Pembentukkan Badan Khusus sebagaimana diatur didalam Pasal 68 (4).

“Tim DPR Papua Barat juga sudah turun ke wilayah Sorong Raya dan Kuriwamesa. Nomenklatur DPRD akan diubah menjadi DPR Kabupaten/Kota (DPRK), anggota DPRK jalur pengangkatan sudah bisa direktur setelah PP ditetapkan. Syarat akan dijelaskan dalam Perdasus. Dana Otsus dinaikkan dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari total DAU nasional,” beber Mugiyono.

“Pertemuan ini diharapkan mendapatkan masukan dari masyarakat dalam rangka pelaksanaan UU Otsus. Mungkin ada masukkan yang belum terakomodir di dalam Undang Undang tetapi penting sehingga diusulkan dalam RPP,” tutupnya.

Anggota DPRPB Rahmat Sinamur mengatakan, penetapan UU Nomor 2 Tahun 2021 menjadi sejarah baru bagi Tanah Papua (provinsi Papua dan Papua Barat).

“Ini adalah suatu sejarah baru, tidak sampai di situ saja banyak dana otsus disalahgunakan sehingga di UU otsus yang baru dibentuk Badan Khusus  yang akan mengawasi langsung dana tersebut. Sebenarnya, UU otsus baru ini bisa dibilang sudah menjawab keinginan (sebagian) orang asli Papua,” ujar Rahmad.

Anggota Maurid Saiba menambahkan, manfaat dari otonomi khusus telah dirasakan. Ia mengatakan, orang asli Papua harus mata dan telinga dan memanfaatkan Otsus untuk mengejar pembangunan di berbagai bidang.

“Masyarakat di daerah terpencil harus kenal terang (baca pemerintah). Pemerintah adalah fasilitator untuk sampaikan dan laksanakan aspirasi pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *